oleh

Bupati Jeneponto Resmikan Rumah Restorative Justice di Arungkeke

JENEPONTO, koranmakassarnews.com — Bupati H. Iksan Iskandar resmikan rumah restorative justice (RJ) di desa Bulo-bulo, kecamatan Arungkeke, Rabu (16/03/2022)

Diketahui rumah restorative justice (RJ) sendiri merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Diluncurkan sebagai upaya dalam memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengutamakan proses mediasi antara pelaku dan korban

“Restorative Justice atau keadilan restoratif mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, dan berpegang teguh pada hati nurani serta local wisdom atau kearifan lokal yang berlaku”kata jaksa Agung saat membawakan sambutan melalui virtual conference

Selanjutnya kabupaten Jeneponto menjadi salah satu pilot projek rumah restorative justice (RJ) bersama 2(dua) kabupaten atau kota di Sulawesi Selatan lainnya yakni Kota Makassar dan kabupaten Takalar.

Rumah restorative justice (RJ) yang diberi nama Balla Assipakabajikang didesa Bulo-bulo, kecamatan Batang secara resmi dilaunching ditandai dengan pengguntingan pita oleh bupati Iksan Iskandar didampingi kajari Susanto Ghani serta disaksikan oleh Dandim Gustiawan Ferdianto, Mewakili Kapolres, Mewakili Ketua Pengadilan, Asisten I Mustakbirin, Kepala Bappeda H. Masri, kepala kesbangpol Syarbini Mattewakang, Kadis PMD Abd. Makmur, Kadis DP3A Hj. Farida, Kadisnaker Edi Irate, camat Arungkeke Alamsyah dan kepala desa Bulo-bulo Asrir indrajaya

Disela-sela kegiatan launching bupati Iksan Iskandar memgapresiasi upaya penegakan hukum melalui pendekatan prinsip keadilan restoratif.

baca juga : Hj Hamsiah Iksan Lantik Pokja Bunda PAUD Kecamatan dan Desa Se-Kabupaten Jeneponto

“Menghadirkan keadilan adalah kewajiban serta tugas kita semua, alhamdulillah kehadiran rumah restorative justice ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat melaui pendekatan kearifan lokal seperti musyawarah antara korban dan pelaku”ujarnya

Lebih jauh bupati dua periode itu berharap agar tokoh masyarakat, Agama, perempuan dan pemuda dapat berperan aktif dalam mencipta keadilan dan ketenteraman masyarakat

“Keberadaan Balla Assipakabajikang ini agar dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, selesaikan permasalahan hukum secara kekeluargaan dengan musyawarah tidak perlu ke kepolisian dan kepengadilan”ujarnya

Lanyanan konsultasi hukum rumah restorative justice (RJ) dapat didapat melalui hot line 081390002207. (*)

Editor. : Kabid Humas
Penulis : Harlin Palanrangi
Fg : Mifta, Ayyum & rahmat