“Agar pengelolaan BMD dilakukan secara baik dan benar oleh pengelola disetiap SKPD dan Kecamatan, maka Inspektorat selaku institusi yang memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, mengembangkan sebuah gagasan yang diberi nama Sipembawa Arah (Sistem Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah)”, terang Andi Palanggi
Ada beberapa masalah yang melatar belakangi sehingga Inspektorat mengembangkan Sipembawa Arah, satu diantaranya adalah tidak adanya analisis Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). “Selain tidak dibuatnya RKBMD, pengawasan terhadap BMD dianggap masih kurang, masih banyak aset yang belum dioptimalkan penggunaannya, kurangnya upaya pengamanan, mekanisme yang unprosedural, pencatatan aset belum akurat dan ada aset yang dikuasai pihak lain”, ujar Andi Palanggi.
baca juga : Disdalduk KB Bersama TP PKK Luwu Gelar Orientasi dan Pelatihan Teknis
Untuk melengkapi Sistem Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertujuan meningkatkan ketaatan dan kepatuhan para pengelola BMD agar lebih tertib, efisien, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Inspektorat meluncurkan sebuah aplikasi yang disebut Taat BMD
“Aplikasi Taat-BMD merupakan bagian dari Sipembawa Arah yang didalamnya terdapat 11 area intervensi dan diimplementasikan pada seluruh OPD dan 22 Kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu. Pemenuhan data pada aplikasi yang dilakukan oleh user SKPD dan Pemerintah Kecamatan tersebut akan dinilai, dibobot dan akan diberikan rekomendasi oleh Tim Pelaksana Pembinaan dan Pengawasan yang telah di SK kan oleh Bapak Bupati Luwu untuk selanjutnya dibuatkan Rencana Aksi Tindaklanjut”, terang Andi Palanggi
Hadir dalam acara tersebut, Kajari Luwu, Erny Veronika Maramba., Ketua Pengedilan Negeri Belopa., Purwanto S. Abdullah., Kabag Ops Polres Luwu, Kompol Samurai Anata dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu. (*)

