Ciptakan Konflik Internal, Ketua Satgas Karang Taruna Sulsel Minta Gubernur Copot dan Evaluasi Kadinsos

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Ketua Satuan Tugas (Satgas) Karang Taruna Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir menilai hubungan antara Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan dan Karang Taruna Provinsi sebagai mitra dan pembina makin tidak jelas.

Hal tersebut makin memburuk saat Karang Taruna Provinsi Sulsel tidak dilibatkan dalam kegiatan HUT TKSK ke 16 yang direncanakan akan digelar pada tanggal 9-10 Oktober 2025.

Diketahui konflik dan perselisihan antara Dinsos Sulsel dengan pengurus Karang Taruna Sulsel pada tahun 2022 terkait penggunaan sekretariat dan terulang kembali diawal bulan september 2025 dimana salah satu pengurus diusir kemudian dilaporkan ke Satpol PP Sulsel dan bahkan melakukan penyegelan.

“Dinsos berperan sebagai lembaga pembina yang memberikan dukungan dan arahan kepada Karang Taruna dalam melaksanakan program-program pemberdayaan sosial, khususnya bagi kaum muda. Meskipun kadang terjadi perbedaan pendapat atau aksi damai, hubungan ini didasarkan pada upaya kolaborasi untuk memperkuat peran pemuda dalam pembangunan sosial”, ucap Zulkifli Thahir, Kamis (2/10/25).

Ketua Satgas KT ini menambahkan harusnya Dinsos Sulsel bertindak sebagai pembina dan mitra strategis bagi Karang Taruna dalam upaya pemberdayaan sosial dan pengembangan potensi pemuda di tingkat provinsi bukan malah menciptakan konflik of interest.

“Kolaborasi Dinsos harus mendukung Karang Taruna untuk menjadi pelopor inovasi sosial, agen perubahan, dan garda terdepan dalam menggerakkan potensi pemuda, jadi konflik ini mungkin menimbulkan persepsi bahwa Dinsos tidak mendukung atau bahkan mengabaikan peran Karang Taruna, meskipun Dinsos Sulsel memiliki peran dalam pembinaan dan pemberdayaan organisasi pemuda tersebut”, jelas Zulkifli Thahir yang juga sebagai Ketua IWO Sulsel.

Munculnya spekulasi konflik of interest ini memicu bahwa Dinsos Sulsel tidak mendukung keberadaan atau kegiatan Karang Taruna. Meskipun ada perselisihan, Dinsos secara umum memiliki tugas dan fungsi untuk membina dan memberdayakan organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna di berbagai daerah.

Baca Juga : Karang Taruna Kabupaten Jeneponto Meminta Dinsos Evaluasi Pendamping PKH

Meskipun Dinsos Sulsel memiliki wewenang untuk mengatur penggunaan fasilitas, sikap Dinsos dalam kasus ini bisa dianggap kurang mempertimbangkan keberlanjutan organisasi Karang Taruna sebagai wadah sosial kepemudaan yang penting.

“Fokus Dinsos Sulsel mungkin telah beralih atau ada konflik kepentingan yang membuat hubungan dengan Karang Taruna menjadi renggang, yang pada akhirnya memunculkan kesan bahwa peran Karang Taruna diabaikan, dan kami meminta kepada Gubernur Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial dan copot dari jabatannya”, ungkap Ketua Satgas KT Sulsel.

Komentar