Desak Sanksi Tegas, Komisi XIII DPR RI Minta Kalapas Enemawira Dicopot dan Diproses Hukum

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, mengecam keras tindakan Kepala Lapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, yang diduga memaksa warga binaan muslim memakan daging anjing.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.

Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kalapas Enemawira dan memprosesnya secara hukum.

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion di Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga : Komisi XIII DPR RI: Kasus Bilqis Pintu Masuk Bongkar Sindikat Penculikan Anak

Ia menegaskan bahwa memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan haram merupakan pelanggaran serius yang tak boleh ditoleransi. Sejumlah aturan hukum, kata Mafirion, telah mengatur larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama, di antaranya KUHP Pasal 156, 156a, 335, hingga 351.

“Aturan KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” jelasnya.

Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan beragama dan melarang segala bentuk pemaksaan yang bertentangan dengan keyakinan seseorang.

“Tindakan Kalapas ini pelanggaran terhadap martabat manusia. Jangan karena dia warga binaan lalu diperlakukan seenaknya. Hak asasi mereka tetap harus dilindungi,” tegasnya.

Menurut Mafirion, pelanggaran seperti ini sangat berbahaya karena terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan—institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan ruang penyalahgunaan kekuasaan.

“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi tindakan sewenang-wenang. Ini bentuk penindasan. Saya minta KemenIMIPAS segera bertindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga : Anggota Komisi I DPR RI, Deng Ical Tegaskan IWO Harus Menjadi Pilar Pers Nasional yang Mencerahkan

Ia juga meminta aparat penegak hukum segera bergerak agar kasus ini tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat sensitivitas kasus diskriminasi agama yang dapat memicu konflik horizontal.

Mafirion menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya perlindungan kebebasan beragama di semua tempat, termasuk lapas.

“Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” pungkasnya. (*)

Komentar