Dirjen Bangda: Stunting Melahirkan Generasi yang Menjadi Beban Pembangunan di Masa Depan

Hal itu ntuk mencapai target nasional termasuk pencapaian target angka prevalensi Stunting sebagaimana pasal 258 & Pasal 259 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Salah satu agenda pembangunan daerah tersebut, tutur Teguh, yaitu memastikan mekanisme perencanaan daerah berjalan secara tematik, holistik, integratif dan spasial dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, termasuk diantaranya mengenai Penyusunan Ranwal RKPD Provinsi.

Sejalan dengan persiapan penyusunan ranwal RKPD, telah dilaksanakan Rakortekrenbang tahun 2022 pada tanggal 21 Februari s.d 8 Maret 2022 dan telah menghasilkan kesepakatan terhadap rencana target indikator khususnya untuk indikator Prevalensi Stunting (Pendek dan Sangat Pendek) Pada Balita (persen) tahun 2023 di 34 Provinsi.

Harapannya, bagi provinsi dengan rencana target tahun 2023 masih diatas taget nasional sebesar 16% agar tetap melakukan akselerasi dan strategi untuk melakukan percepatan angka prevalensi stunting melalui peran kemitraan organisasi profesi dan perguruan tinggi. (*)