Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Percepat Penegasan Batas Desa

“Dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi teknis ini diharapkan adanya pemecahan permasalahan maupun kendala yang dihadapi oleh Tim PPBDes tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa diwilayahnya agar dapat mempercepat penyelesaian penegasan batas desa di Indonesia.

Dalam hal proses percepatan penyelesaian batas desa di tahun 2022. Yusharto menginginkan Tim PPBDes provinsi untuk dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan diwilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes diwilayahnya.

“Hal yang menjadi ujung tombak penyelesaian PPBDes ada pada tim penetapan dan penegasan batas desa kabupaten yang secara teknis mengawal pelaksanaan,” kata Yusharto.

baca juga : Pemdes Harus Penuhi 3 Indikator Pada Lomba KIP Desa Sekabupaten Luwu

“Mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas dan pembuatan peta batas desa yang  kesemuanya secara teknis harus dikordinasikan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan Satu Peta. Hal terpenting dari kelima langkah penegasan batas  desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/ Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif,” tambahnya.

Astek yang diselenggarakan di Yogyakarta, tanggal 5 hingga  8 April 2022 ini, diikuti oleh 3 provinsi yaitu DIY ( 4 Kabupaten ), Bengkulu ( 9 Kabupaten dan 1 Kota ) serta Bangka Belitung ( 6 Kabupaten dan 1 Kota ). (*)