Diseret Dalam Dugaan Korupsi, Eks Kadis Kominfo Maros Didampingi Kuasa Hukum Luruskan Fakta

MAROS, KORANMAKASSAR.COM – Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Selatan, Andi Baso Arman, menanggapi tudingan yang dilontarkan oleh Koordinator Celebes Law and Transparency (CLAT), Fahmi Sofyan, terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan layanan internet tahun anggaran 2021–2023.

Melalui pernyataan resmi, kuasa hukum Alfian Palaguna menyebut bahwa kliennya tidak memiliki keterlibatan dalam proses perencanaan, tender, maupun pencairan proyek layanan internet yang diketahui bernilai sekitar Rp12 miliar tersebut.

“Saudara Andi Baso Arman baru menjabat sebagai Kadis Kominfo pada Februari 2023, sedangkan seluruh tahapan proyek, mulai dari penyusunan rencana, penunjukan penyedia jasa, hingga realisasi anggaran, sudah rampung di masa pejabat sebelumnya,” ujar Alfian, Jumat (9/5/25).

Alfian Palaguna

Ia merinci bahwa proyek tersebut dijalankan di bawah kepemimpinan Prayitno sebagai Kepala Dinas, dan Muhammad Taufan sebagai Kepala Bidang sekaligus Sekretaris Dinas yang merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Fakta ini dapat diverifikasi melalui dokumen administrasi dan kalender pengadaan,” tambahnya.

Alfian juga menyesalkan pernyataan Fahmi Sofyan yang menyebut kliennya sebagai eksekutor dalam dugaan korupsi tersebut, sebagaimana dimuat dalam pemberitaan Tribun-Timur.com pada Kamis, 24 April 2025. Ia menilai tudingan itu bersifat tendensius dan dapat menyesatkan opini publik.

“CLAT seolah menggiring opini publik tanpa dasar hukum dan bukti autentik. Pernyataan seperti itu bisa berpotensi masuk kategori pencemaran nama baik dan fitnah,” tegas Alfian, seraya menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum.

baca juga : Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Geruduk Kantor Kejati Sulsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kominfo Maros

Meski begitu, Alfian menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CLAT maupun aparat penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan klarifikasi tersebut. (*)