oleh

Ditjen Hubdat Bersama KNKT Bahas Keselamatan Angkutan Barang

CILACAP, koranmakassarnews.com – Pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk bermuatan gandum bernomor polisi K 8034 OE pada Sabtu (19/6) lalu tepatnya di jalan raya Ajibarang – Tegal, Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menggelar rapat koordinasi yang membahas isu keselamatan angkutan barang di Aula Pelabuhan Tanjung Intan, Pelindo 3 Cilacap.

“Sebagai bentuk keseriusan pemerintah menanggapi sering terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti yang kemarin baru saja terjadi truk bermuatan gandum yang melaju kencang dari arah selatan menuju utara dan diperkirakan mengalami rem blong sehingga perlunya identifikasi lebih dalam terkait keselamatan angkutan barang ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, senin (21/6/21)

Perlu diketahui berdasarkan data persebaran barang dari dan menuju Cilacap terdapat 7 (tujuh) jenis komoditas yang diangkut dengan angkutan barang yakni meliputi aspal curah, tapioka, batubara, gandum, pupuk, semen, dan gula rafinasi.

Ketgam : Ditjen Hubdat bersama KNKT bahas keselamatan angkutan barang

“Namun kalau kita perhatikan masih sering terjadi kecelakaan lalu lintas akibat human error selain itu juga faktor pengemudi yang belum mengenal karakter jalan yang dilaluinya,” tutur Dirjen Budi.

Menurut Dirjen Budi ada beberapa hal yang harus ditingkatkan salah satunya pengawasan yang dilakukan di setiap Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau yang disebut Jembatan Timbang. “Karena beberapa pengemudi sengaja tidak melalui Jembatan Timbang sebab apabila diketahui petugas melanggar batas dimensi dan berlebih muatan maka akan segera ditindak,” jelas Dirjen Budi.

Ia memberi contoh misalnya truk gandum yang mengalami kecelakaan tersebut berdasarkan pencatatan arus penimbangan shift ke-2, Hari Jumat 18 Juni 2021 dari pukul 20.00 – 08.00 WIB kendaraan TIDAK MASUK di UPPKB Ajibarang serta melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 06 Tahun 2019 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalur Ajibarang – Prupuk (Larangan melintas Fly Over Kretek Bumiayu).

Selain itu, Dirjen Budi mengatakan berkaitan dengan Over Loading Over Dimension (ODOL), Ditjen Perhubungan Darat bersama dengan beberapa pihak seperti Kepolisian, Kementerian PUPR, dan BPJT sudah sepakat untuk mengentaskan pelanggar kendaraan ODOL sampai tahun 2023.

baca juga : KNKT Lanjutkan Pencarian CVR Sriwijaya Air SJ 182

“Saya berharap ke depannya agar kita bersama-sama dapat membangun tingkat kesadaran operator termasuk pemilik logistik barang bahwa muatan berlebih dengan kendaraan yang over dimensi sangat berbahaya bagi aspek keselamatan yang dapat merugikan banyak pihak. Saya ingin tidak terjadi kembali kecelakaan yang disebabkan ODOL, peran kita semua sebagai pengguna jalan yaitu mematuhi regulasi yang ditetapkan,” tutup Dirjen Budi.

Dalam rapat ini turut hadir yakni Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, serta beberapa direktur di lingkungan Ditjen Hubdat seperti Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah, Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani, dan Direktur Lalu Lintas Jalan, Suharto. (BYU/PTR/EI)