MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pelaku usaha untuk membahas hasil uji petik lahan parkir di sejumlah titik di Makassar, Senin (27/4/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B, Ismail, ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya yang menemukan sejumlah titik parkir berpotensi memicu kemacetan.
DPRD pun memanggil para pelaku usaha yang menjadi sorotan, termasuk yang viral di media sosial.
“Hasilnya, para pengusaha menyatakan siap mengikuti regulasi yang berlaku di PD Parkir,” ujar Ismail.
Namun, ia menyoroti adanya tarif sewa lahan parkir yang dinilai tidak rasional. Salah satu temuan menunjukkan adanya pelaku usaha yang hanya membayar Rp100 ribu per bulan untuk penggunaan lahan parkir luas di badan jalan.
Baca Juga : Pelindo–Pemkot Makassar Kolaborasi Benahi Kawasan Pelabuhan, Taman Km 0 dan Parkir Liar Jadi Fokus
“Kalau dihitung per hari hanya sekitar Rp3 ribu. Ini jelas tidak masuk akal,” tegasnya.
Komisi B kemudian merekomendasikan PD Parkir Makassar Raya untuk turun langsung melakukan uji petik dan evaluasi dalam satu hingga dua pekan ke depan, guna mengoptimalkan potensi pendapatan parkir.
Selain itu, DPRD juga meminta peningkatan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait aturan parkir serta penerapan sistem pembayaran digital demi transparansi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Direktur Umum PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Ia menegaskan fokus utama Perumda Parkir meliputi pelayanan, penataan, dan peningkatan pendapatan.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Perketat Penataan Kota, Parkir Liar dan Gudang Logistik Jadi Sorotan Utama
Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memenuhi standar ruang parkir, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Banyak tempat usaha dengan kapasitas besar, tetapi area parkirnya sangat terbatas. Ini yang menjadi persoalan di lapangan,” jelasnya.
Terkait polemik retribusi dan pajak parkir, DPRD berencana memanggil Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar bersama PD Parkir dan bagian hukum untuk mencari solusi komprehensif.
Komisi B menargetkan penataan sistem parkir di Makassar dapat segera dibenahi agar lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah. (*/Dhany)


Komentar