oleh

Dugaan Pungli, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Bulukumba

BULUKUMBA, koranmakassarnews.com — Dugaan praktek pungli kembali terjadi di Sat Lantas Polres Bulukumba, hal itu terungkap saat salah seorang warga yang tinggal di Gantarang Bulukumba, dan enggan di sebutkan namanya mengungkapkan saat dirinya mengurus Surat Izin Mengemudi SIM C di Satpas Lantas Polres Bulukumba kemudian dibebankan biaya penerbitan SIM baru sebesar 320 ribu diluar dari PNBP

“Saya Bayar 320 ribu Pak buat SIM C baru.” terangnya, kepada awak media.

Ditempat terpisah saat awak media mengkonfirmasi Kepala Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) SIM Satlantas Polres Bulukumba Iptu Sudirman mengatakan, “Nanti saya konfirmasikan di ke Pak Kasat setelah saya sudah bicara”. .

“Tidak ada pembayaran SIM diluar PNBP, saya selalu ingatkan ke anggota Pak, Tapi kalau ada yang melakukan itu berarti oknum”, katanya, rabu (29/9/21)

baca juga : Menkopolhukam Imbau Aparat Respon Laporan Pungli dengan Baik, Jangan Ditindak

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP. Andhika Trisna Wijaya S. IK saat di konfirmasi terkait adanya dugaan pungli di Satpas SIM Polres Bulukumba mengatakan, “Namanya itu siapa ya? Nanti saya cek dulu kapan ini terbitnya”.

“Tidak ada seperti itu Pak, untuk yang dibayarkan hanya yang sesuai dengan PNBP. Apabila ada info seperti itu harus ditindak lanjuti. Ditakutkan ada calo atau yang lainnya yang bermain. Makanya harus dicek langsung yang ke bersangkutan”, tutupnya. (WISNU)