MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik penipuan daring yang dikenal sebagai Sobis (Sosial Bisnis). Fatwa ini diumumkan oleh Ketua MUI Sulsel, KH Rusydi Khalid, setelah melalui kajian mendalam oleh Komisi Fatwa.
Sobis adalah modus penipuan yang melibatkan pemalsuan identitas dan manipulasi psikologis untuk mendapatkan keuntungan ilegal melalui dunia digital. Para pelakunya, yang disebut Passobis, telah meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan anak muda.
“MUI Sulsel menegaskan bahwa praktik Sobis adalah haram, karena bertentangan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan merusak tatanan sosial masyarakat,” ujar KH Rusydi Khalid, selasa (6/5/25).
Baca Juga : Ditkrimsus Polda Sulsel Pulangkan 37 Dari 40 Terduga Pelaku Pasobis Penipuan Online
Dalam fatwanya, MUI Sulsel juga menegaskan bahwa harta hasil Sobis adalah haram, dan para pelakunya dapat dikenai sanksi hukum sesuai aturan negara.
Selain itu, MUI merekomendasikan enam langkah strategis: peningkatan literasi digital, penegakan hukum, kerja sama multisektor, edukasi agama, penguatan teknologi keamanan, serta pemberdayaan generasi muda.
Fatwa ini diharapkan menjadi pegangan moral bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan digital dan mendorong kolaborasi semua pihak dalam menciptakan ruang digital yang aman dan beretika. (*)