MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (FKMI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Bapenda Sulawesi Selatan dan Inspektorat Sulawesi Selatan.
Aksi yang dipimpin oleh Asmul selaku Jenderal Lapangan ini menyoroti persoalan serius terkait pelayanan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Induk Bulukumba, Senin (29/09/25) sore tadi.
Massa aksi menyampaikan bahwa keluhan masyarakat Bulukumba sudah lama mengemuka, khususnya dari para wajib pajak kendaraan bermotor yang mengaku kebingungan dengan mekanisme pembayaran pajak.
Bukan hanya karena informasi yang tidak jelas, tetapi juga karena adanya dua jalur pelayanan yang berjalan di lokasi yang sama: loket resmi Samsat dan sebuah gerai yang dibentuk oleh pihak Dispenda.
Gerai Pajak Ilegal yang Sarat Masalah
Keberadaan gerai pajak Dispenda di depan Kantor Samsat Induk Bulukumba menjadi sorotan utama. FKMI menilai gerai tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru menimbulkan tumpang tindih pelayanan publik.
Alih-alih mempercepat pelayanan sebagaimana alasan yang dikemukakan pihak Dispenda, faktanya gerai ini justru membuat masyarakat bingung, membuka peluang pungutan liar, serta rawan manipulasi informasi terkait pajak kendaraan.
Baca Juga : DPP FKMI Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Balai Kota Makassar
“Gerai ini hanyalah kamuflase. Dalih percepatan pelayanan hanyalah topeng dari praktik pungli dan maladministrasi yang nyata di hadapan masyarakat. Seharusnya pelayanan pajak bersifat satu pintu, resmi, dan transparan. Bukannya menambah jalur pelayanan tanpa dasar hukum,” tegas Asmul dalam orasinya.
Audiensi Tanpa Solusi Konkret
Dalam aksinya, FKMI sempat melakukan audiensi dengan perwakilan Bapenda Sulsel dan Inspektorat Sulsel. Namun, hingga aksi selesai, pertemuan tersebut tidak menghasilkan solusi konkret. Pihak pemerintah terkesan hanya menampung aspirasi tanpa memberikan kepastian langkah penyelesaian.
Hal ini memperkuat kecurigaan bahwa keberadaan gerai pajak ilegal di Bulukumba sengaja dibiarkan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu, dengan mengorbankan kepentingan masyarakat wajib pajak.
Tuntutan Tegas DPP FKMI
FKMI dalam aksinya menegaskan enam tuntutan utama:
1. Segera menutup dan menghentikan operasional Gerai Pajak Dispenda yang berada di area Samsat Induk Bulukumba.
2. Mengembalikan seluruh pelayanan pajak kendaraan bermotor ke loket resmi Samsat sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Meminta evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Bapenda terhadap keberadaan gerai-gerai pajak yang tidak memiliki dasar hukum di kantor-kantor Samsat.
4. Menuntut adanya sosialisasi resmi kepada masyarakat tentang prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor agar tidak terjadi lagi kebingungan dan potensi penyimpangan informasi.
5. Mendesak Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala UPTD Samsat Kabupaten Bulukumba, yang diduga melakukan praktik pungli melalui keberadaan gerai pajak tidak resmi di lingkungan Samsat Induk Bulukumba.
6. Mencopot Kepala UPTD Samsat Kabupaten Bulukumba dari jabatannya.
Baca Juga : DPP FKMI Gelar Aksi Jilid V: Desak Kapolda Sulsel Copot Kapolres Sinjai
Desakan Perubahan dan Transparansi
FKMI menilai praktik pelayanan pajak yang berlangsung saat ini jauh dari prinsip good governance. Bukannya memberi kemudahan, sistem pelayanan yang bercabang justru menjadi ladang penyalahgunaan kewenangan. Keberadaan gerai ilegal di lingkungan kantor induk Samsat dianggap sebagai bentuk nyata maladministrasi, yang harus segera dihentikan.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan harus mengambil langkah tegas. Jangan sampai persoalan ini hanya ditutupi dengan retorika birokrasi tanpa ada penyelesaian nyata. Rakyat menuntut pelayanan yang transparan, profesional, dan bebas pungli,” tutup Asmul.
Aksi FKMI ini dipastikan tidak berhenti sampai di sini. Massa berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga Pemerintah Provinsi Sulsel benar-benar menutup gerai ilegal tersebut, mencopot pejabat yang terlibat, dan mengembalikan pelayanan pajak kendaraan ke jalur resmi yang sesuai aturan. (**/RED)
Komentar