oleh

Fraksi PKB : Ranperda Badan Hukum Perusda Dorong lahirkan Direksi berkualitas

koranmakassarnews.com — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan pandangan umum dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

Pandangan Umum terkait Ranperda Badan Hukum Perusda provinsi Sulawesi Selatan tersebut disampaikan oleh Fauzi Andi Wawo pada selasa (10/12/19) di Ruang sidang Rapat Paripurna DPRD Sulsel.

Dalam Pandangannya, Fraksi PKB menyetujui perubahan dan menyampaikan harapan dengan perubahan status badan hukum menjadi Badan Perseroan Daerah diharapkan mampu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang berkualitas bagi hajat hidup masyarakat sulawesi Selatan sesuai dengan kondisi, karakteristik dan potensi daerah

Fraksi PKB menegaskan perubahan status badan hukum tersebut mampu melahirkan direksi dan komisaris yang berkualitas, memiliki terobosan dan aksi bisnis yang baik dan yang paling utama adalah meningkatkan Pendapan Asli Daerah.

Baca Juga : Sekprov Bacakan Penjelasan Gubernur Terkait Perubahan Bentuk Hukum Perusda Sulsel

Sebagaimana diketahui Ranperda perubahan badan hukum perusda menjadi perseroan daerah tersebut mengatur hal pokok terkait lapangan Usaha, pelaksanaan pendirian, Komposisi Dewan Komisaris, Direksi, Modal,
Saham dan lain lain.

Fauzi A Wawo yang mewakili Fraksi PKB menekankan 3 poin pertanyaan dalam pandangan tersebut, yaitu terkait persiapan Restrukturisasi yang telah dilakukan oleh Perusda Sulsel, Bidang Usaha Perusda yang menjadi materi pokok dalam Ranperda tersebut serta bagaimana rencana kerjasama dengan pihak ketiga dalam upaya pengembangan usaha setelah perda ini disahkan dan disetujui.

#IM