oleh

GAM Minta Kapolda Copot Dirkrimum Polda Sulsel

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Setelah menunggu proses hukum pembunuhan Alm. Sugianto di Kabupaten Bantaeng yang melibatkan empat orang oknum polres Bantaeng dan satu orang warga sipil yang bergulir di Dirkrimum Polda Sulsel yang selama setahun lebih tanpa kepastian hukum, membuat Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) kembali melakulan demonstrasi di Depan Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021)

Kasus pembunuhan Alm. Sugianto di Bantaeng tahun 2019 lalu menyita perhatian masyarakat Indonesia karena pelaku oknum polres Bantaeng diantaranya HA, TR, NY, KA dan AD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimum Polda Sulsel dengan surat penetapan tersangka Nomor B/574/VII/RES. 1.6/2020/KRIMUM tertanggal 16 Juli 2020 namun belum juga dilimpahkan ke Kejati Sulsel sebaga jaksa peneliti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Zulkifli Koordinator lapangan (Korlap) dari GAM dalam orasinya didepan Mapolda Sulsel mengatakan bahwa ada apa dengan kasus pembunuhan Alm. Sugianto ini, kenapa Dirkrimum Polda Sulsel belum melimpahkan berkas perkara (BP) tersebut padahal sudah ada penetapan tersangka dan sudah setahun lebih berjalan ditempat, dan ini aksi unjuk rasa ke enam kalinya di Polda Sulsel.

“Kami curiga ada oknum-oknum yang mencoba melindungi para tersangka dan ini bentuk ketidakatatan terhadap Perundang-Undangaan karena adanya dugaan perlindungan terhadapan oknum pelanggar Hak asasi manusia (HAM) dan Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kami berharap penegakan supremasi hukum itu betul-betul di tegakkan secara profesionalisme ditubuh kepolisian tanpa melihat profesi para tersangka yang juga oknum polisi aktif”, tambah Zulkifli.

Ditempat yang sama Muh. Ilyas Panglima besar GAM yang juga ikut berorasi berteriak melalui megaphone, meminta Dirkrimum Polda Sulsel segera limpahkan berkas perkara (BP) tersangka pembunuh Alm. Sugianto ke Kejati Sulsel dan jangan lindungi pelanggar HAM.

Sementara AKBP. Burhan Sakra, SH, MH selaku Kabag Pengawas Penyidik Dirkrimum polda Sulsel saat menerima aktivis GAM diruang SPKT Polda Sulsel mengatakan bahwa kasus ini kita sepakat masuk pidana umum dan saya akan sampaikan ke penyidik kasus ini.

baca juga : Kapolda Sulsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Polres Barru

“Dalam jangka waktu lima hari kami akan memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini dan sesuai pernyataan adek-adek mahasiswa bahwa berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejati Sulsel, saya kira kita sepakat bahwa kasus ini pidana murni”, ucap perwira dua bunga melati ini.

Saat berorasi nampak juga GAM membawa spanduk bertuliskan “POLISI HARUS BERANI TANGKAP POLISI” dan Tuntutan Kapolda Sul-Sel segera Copot Dirkrimum Polda Sulsel.

Setelah mendengar tanggapan dari Kabag Pengawas Penyidik Dirkrimum Polda Sulsel massa GAM membubarkan diri dengan tertib dan dalam pengawalan sejumlah anggota kepolisian dari Polsek Biringkanayya dan anggota kepolisian dari Polda Sulsel. (WS)