MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin terus memperkuat langkah strategis dalam mengamankan aset daerah.
Tahun 2026 ditetapkan sebagai momentum percepatan penataan administrasi kepemilikan, dengan target ambisius penyelesaian 1.000 sertifikat aset berupa tanah dan bangunan milik pemerintah kota.
Selain itu, Pemkot Makassar juga membidik legalisasi 3.309 ruas jalan sebagai bagian dari pengamanan aset strategis yang selama ini belum seluruhnya memiliki dokumen kepemilikan sah.
Munafri menegaskan, percepatan pensertifikatan aset bukan sekadar target administratif, tetapi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Aset yang belum tersertifikasi, menurutnya, berpotensi memengaruhi penilaian laporan keuangan pemerintah daerah.
Untuk memastikan target tercapai, seluruh camat dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah dikumpulkan dan diberikan tenggat waktu.
Dinas Pertanahan ditunjuk sebagai leading sector, didukung sinergi lintas OPD seperti Dinas PU, BPKAD, Inspektorat, dan Dinas Penataan Ruang.
Fokus utama tidak hanya pada pendataan, tetapi juga penguatan legalitas aset guna mencegah potensi sengketa dan penguasaan oleh pihak lain.
Proses percepatan dilakukan melalui tahapan verifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat yang selama ini kerap terkendala aspek administratif dan teknis.
Pemkot Makassar juga memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mengakselerasi proses di lapangan.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong Akselerasi Digitalisasi, Targetkan PAD Meningkat Lewat Transaksi Non-Tunai
Munafri optimistis target 1.000 sertifikat dapat tercapai selama seluruh pihak bekerja serius dan fokus.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menyebutkan percepatan dilakukan secara terstruktur dengan skala prioritas.
Aset yang diajukan harus siap secara administrasi serta bebas dari sengketa hukum agar tidak menghambat proses.
Ia mengungkapkan, capaian tahun 2025 masih terbatas, yakni 19 bidang lahan tersertifikasi dengan luas total sekitar 77.597 meter persegi atau 7,7 hektare, senilai Rp111,5 miliar.


Komentar