Gerakan Solidaritas Enrekang Peduli Indonesia Tuntut Reformasi DPR dan Polri

ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM – Gerakan Solidaritas Enrekang Peduli Indonesia (SEPI) menggelar aksi unjuk rasa menolak berbagai bentuk ketidakadilan, penyalahgunaan kewenangan, dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang dilakukan oleh lembaga negara, khususnya DPR RI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Senin (1/9/25).

Massa aksi, yang dimulai dengan orasi di perempatan lampu merah Enrekang Kota, kemudian bergerak menuju gedung DPRD Enrekang. Di sana, mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD beserta beberapa anggota dewan.

Aksi berlanjut ke Mapolres Enrekang, dan massa diterima oleh Kapolres serta Dandim Enrekang.

Dalam pernyataan sikapnya, SEPI menegaskan bahwa DPR RI dan Polri merupakan pilar demokrasi konstitusional yang harusnya menjadi representasi rakyat dan penegak hukum yang adil. Namun, kenyataannya, kedua institusi ini dinilai semakin menjauh dari rakyat dan justru menjadi alat kekuasaan yang menindas.

Baca Juga : Anggota DPRD Sulsel, Saharuddin Pastikan Tiga Ruas Jalan di Enrekang Masuk Program Preservasi Jalan Pemprov 2025

Beberapa poin utama dalam tuntutan SEPI adalah:

DPR RI Gagal Jadi Representasi Rakyat, DPR dianggap lebih menikmati fasilitas negara dibanding menjalankan amanat rakyat. SEPI mengacu pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kedudukan yang sama di hukum serta kepastian hukum adil bagi rakyat.

SEPI menuntut penghapusan tunjangan DPR yang tidak relevan demi menghindari pemborosan negara dan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
SEPI menyoroti penundaan DPR terhadap RUU Perampasan Aset Kriminal yang sangat penting untuk menjerat koruptor dan mengembalikan aset negara hasil kejahatan korupsi. Hal ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dan Konvensi PBB Anti Korupsi tahun 2003 yang sudah diratifikasi Indonesia melalui UU No.7 Tahun 2006.

Kebebasan Berekspresi dan Bebaskan Demonstran
SEPI mengecam penahanan aktivis dan demonstran yang menyalahi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. Mereka menuntut pembebasan seluruh demonstran yang ditangkap karena menyuarakan pendapat secara damai.

Reformasi Struktural Kepolisian

Polri diminta kembali menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan menghormati HAM sesuai UU No. 2 Tahun 2002 dan Perkapolri No. 8 Tahun 2009. SEPI menegaskan Polri bukan milik rezim atau oligarki.

Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Enrekang Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Demi Stabilitas Pemilu

Keadilan untuk Almarhum Affan Kurniawan
Kasus penabrakan almarhum Affan Kurniawan oleh aparat harus diusut tuntas secara transparan dan sesuai hukum, mengacu pada Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2002 dan Pasal 281 ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan HAM.

“Pernyataan sikap ini adalah bentuk perlawanan rakyat terhadap penyelewengan kekuasaan,” ujar Herman Mangeza, Jenderal Lapangan.

“Kami menuntut DPR dan Polri kembali pada amanat konstitusi, bukan menjadi alat oligarki dan penindasan.”tutup Herman. (ZF)