oleh

GMPK Sulsel Minta Pj Walikota Makassar Segera Menutup KFC Ratulangi

koranmakassarnews.com — Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK) Sulsel melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor KFC Syam Ratulangi Jl. Dr. Syam Ratulangi Kec. Ujung Pandang kota Makassar, senin (6/1/2020).

Dari pantauan media, tampak orasi secara bergantian dengan menggunakan pengeras suara, dalam aksinya GMPK Sulsel mendesak Pj. Wali kota Makassar agar segera mungkin memberikan teguran bahkan pencabutan izin usaha terhadap KFC Sam Ratulangi yang dalam hal ini telah melanggar PP. No. 27 Tahun 1999 tentang pelanggaran analisis masalah dampat lingkungan (AMDAL).

“Selain dari pada itu, KFC Sam Ratulangi diduga membuang limbah pada drainase secara ilegal dimana sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, maka harus diberikan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin”, ujar Sahrul Gufran dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut para pengunras membawa beberapa tuntutan diantaranya, mendesak Pj Wali Kota Makassar untuk segera memberikan teguran keras kepada pengusaha nakal dalam hal ini KFC Sam Ratulangi yang telah mempecundangi UU. No. 32 Thn. 2009 demi kepentingan pribadi dan kelompok, kedua mendesak Pj Wali Kota Makassar untuk melakukan penyegelan terhadap KFC Sam Ratulangi sebelum dokumen IMB berikut Amdalnya lengkap.

baca juga : Tak Miliki Izin Amdal Lalin, Mahasiswa Makassar Geruduk Misi Depo Bangunan

“Aksi hari ini merupakan aksi prakondisi, kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa  besar-besaran pada hari rabu tanggal 08 Januari 2020 dan akan mengundang seluruh elemen mahasiswa yang ada yang ada di tanah Sulawesi untuk menggeruduk kantor Walikota Makassar agar segera menindaklanjuti persoalan ini”, tambah Sahrul.

Diketahui KFC Sam Ratulangi telah berdiri sejak tahun 2008, namun sampai hari ini belum mengantongi surat izin Amdal, ini sangat jelas terlihat bahwasannya ada kesalahan yang telah di diamkan selama bertahun-tahun.  (WS)