Guru Terima Hadiah Dianggap Gratifkasi, Kabag Kemahasiswaan Polimak: KPK Fokus Nominal Besar Saja

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian hadiah kepada guru oleh orang tua murid dalam momen kenaikan kelas tidak dapat dianggap sebagai bentuk rezeki, melainkan masuk dalam kategori gratifikasi.

Hal ini merujuk pada temuan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis lembaga antirasuah tersebut.

“Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka, disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,” ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, beberapa waktu lalu dikutip dari Fajar.com.

Kabag. Kemahasiswaan Politeknik LP3I Makassar Iqbal menanggapi hal tersebut. Menurutnya, KPK sebaiknya fokus saja gartifikasi yang nominalnya besar, kasus-kasus korupsi yang nilainya besar dan merugikan negara.

Baca Juga : Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

“Pemberian hadiah kepada guru oleh orang tua siswa tidak perlu dianggap sebagai gratifikasi atau pelanggaran, apalagi jika pemberian itu sifatnya ikhlas dan bentuk terima kasih orang tua kepda guru yang telah mendidik anaknya”, ujar Iqbal saat dikonfirmasi , Jumat (09/05/25).

Ia meyakini jika hal tersebut juga bukan menjadi sebuah kewajiban bagi para orang tua siswa, lebih kepada nilai-nilai keikhlasan dan bentuk apresiasi terima kaih dari orang tua siswa.

“Apalagi kita tahu bahwa masih banyak juga guru-guru kita yang penghasilannya masih belum cukup terutama masih yang berstatus sebagai honorer, biarlah ini menjadi nilai tambah rezeki selama itu bukan hal yang diwajibkan dan diberikan secara ikhlas”, tutupnya. (*)