Terdapat 2 kegiatan dengan 15 sub kegiatan untuk provinsi serta terdapat 4 kegiatan dengan 20 sub kegiatan untuk kabupaten/kota yang mencakup seluruh tugas-tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan. Kegiatan dan sub kegiatan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menganggarkan penyelenggaraan pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah.
Dalam aspek kelembagaan, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota Kemendagri telah memberikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk membentuk kelembagaan yang mandiri bagi penyelenggara pemadam kebakaran dan penyelematan di daerah.
Sampai saat ini baru terdapat 104 Kabupaten dan 1 Provinsi yang telah berbentuk Dinas mandiri. Pemerintah daerah diharapkan dapat mencermati peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan tersebut, sehingga dengan semangat bersama layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran dapat terselenggara dengan baik. (*)

