oleh

IMO-Indonesia Apresiasi Program Rumah Subsidi Kemkomdigi untuk Wartawan

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah juga melonggarkan batas maksimal penghasilan penerima menjadi Rp13 juta bagi wartawan yang sudah berkeluarga, serta penghasilan maksimal Rp12 juta bagi yang berstatus lajang di wilayah Jabodetabek.

Menurut dia, pelonggaran ini dinilai akan memberikan akses yang lebih luas bagi jurnalis dari berbagai lapisan untuk mendapatkan hunian layak.

Ia menyebut, banyak wartawan di berbagai daerah belum memiliki rumah sendiri karena keterbatasan penghasilan.

Meutya menyatakan, program ini bukan hanya soal ketersediaan rumah, tapi juga bentuk penghargaan terhadap profesi wartawan.

“Kami percaya, dengan kehidupan yang lebih sejahtera, wartawan akan semakin profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Meutya menambahkan, program ini direncanakan mulai berjalan dalam waktu dekat, dengan 100 unit pertama akan diserahterimakan pada awal Mei 2025.

baca juga : IMO-Indonesia Dukung Sikap Dewan Pers Kritisi Penerbitan Perpol No 3 Tahun 2025

Adapun target jumlah total program rumah subsidi untuk wartawan direncanakan sebanyak 1000 unit rumah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kemkomdigi menyatakan siap memfasilitasi komunikasi dan verifikasi data antara wartawan dan pihak terkait seperti Dewan Pers dan Badan Pusat Statistik (BPS) agar proses ini berjalan lancar dan tepat sasaran.

Ket. Foto: Menkomdigi Meutya Hafid (kiri) dan Menteti PKP Maruarar Sirait (kanan) saat menyaksikan penandatanganan proyek pembangunan rumah bagi wartawan. (*)