JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Korupsi kian hari menjadi barang liar yang sulit dikendalikan. Mirisnya, fenomena amoral ini terjadi tidak hanya pada mereka yang diawasi hukum, melainkan pada mereka yang menegakkan hukum itu sendiri.
Bagai virus yang menjakiti hampir seluruh sendi kehidupan, fenomena korupsi kini menjadi alarm bahaya yang butuh penanganan serius.
Kabar baiknya, sebagian institusi penegak hukum masih memiliki hati dan pikiran yang jernih untuk meluruskan aturan yang menyimpang dan aksi yang melampaui batas.
Hal itu setidaknya kini ditunjukkan oleh Mahkamah Agung (MA) merespons fenomena penetapan tiga hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam putusan lepas (ontslag) kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kasus ini benar-benar mencederai marwah hukum di Indonesia lantaran para hakim yang disumpah menjadi “Wakil Tuhan” tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagaimana mestinya.
Seorang yang menjadi perantara Tuhan seharusnya menunjukkan sikap terpuji dan menjadi teladan bagi manusia lainnya.
baca juga : IMO-Indonesia Apresiasi Program Rumah Subsidi Kemkomdigi untuk Wartawan
Sebab, ia merupakan penjelmaan dari sifat-sifat Ketuhanan dalam laku perbuatan, sikap dan pikirannya.
Jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka pantas untuk dipertanyakan apa sebetulnya yang terjadi sehingga para wakil Tuhan ini berpaling dari sumpah dan menghamba kepada dunia yang penuh kedurjanaan.