Karena itu, penduduk Indonesia harus bisa memastikan bahwa NIK miliknya tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pengecekan bisa dilakukan dengan mengubungi call canter Halo Dukcapil di nomor 1500537.
Atau bisa melalui aplikasi WhatsApp Dukcapil di nomor: 081119024156, 081119024157, 081119024158, 081119024159, 081119024160, 081119024161, 081119024162, 081119024163, 081119024164, 081119024165.
Jika penduduk sudah menghubungi nomor call canter atau WhatsApp tersebut, Dukcapil langsung memberikan jawaban. Silakan mencoba.

