JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM – Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menyoroti kepemimpinan Direksi PT PLN (Persero) yang dinilai telah merusak sistem meritokrasi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut. Sorotan ini disampaikan melalui rilis resmi PP IWO Nomor: 0291.B/Rilis/PP-IWO/III/2026.
Ketua Umum PP IWO yang juga Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), H. Teuku Yudhistira, menilai kepemimpinan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo bersama Direktur Legal & Human Capital Yusuf Didi Setiarto telah menimbulkan berbagai persoalan dalam tata kelola sumber daya manusia di perusahaan tersebut.
Menurut Yudhistira, Darmawan Prasodjo yang mulai menjabat sejak awal 2021 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga kini masih mempertahankan posisinya, bahkan setelah dua tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan demikian, ia telah memasuki tahun keenam menjabat sebagai Direktur Utama PLN.
Baca Juga : HPN 2026, Tak Ada Sekat di Dunia Pers, IWO Sulsel Ajak Wartawan Bersatu Lawan Tekanan dan Ketidakadilan
Sementara itu, Yusuf Didi Setiarto yang menjabat sebagai Direktur Legal & Human Capital dilantik pada tahun yang sama dan disebut memiliki peran besar dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan PLN.
“Kepemimpinan yang terlalu lama tanpa evaluasi berpotensi merusak organisasi. Dari berbagai informasi yang kami himpun, banyak pegawai merasa tertekan karena pola pengambilan keputusan yang dinilai tidak sehat,” ujar Yudhistira di Jakarta, Jumat (6/3/26).
Ia juga menyoroti dugaan praktik perekrutan pegawai melalui jalur profesional hire (prohire) yang disebut-sebut melibatkan orang-orang dekat direksi.
Menurutnya, sejumlah individu masuk melalui perusahaan subholding sebelum akhirnya ditempatkan di holding PLN.
Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada rusaknya sistem meritokrasi di perusahaan, karena jabatan strategis dinilai tidak lagi sepenuhnya didasarkan pada kompetensi maupun jenjang karier.
“Banyak posisi strategis diisi oleh orang-orang yang dianggap tidak memiliki kompetensi yang memadai. Sistem karier menjadi tidak jelas dan faktor kedekatan dianggap lebih dominan dibanding prestasi,” ujarnya.
Baca Juga : Dua Tewas di PLTU Sukabangun, IWO Soroti K3 PLN NPS: “Dirut Pantas Dievaluasi hingga Dicopot”
Yudhistira juga mengaku menerima sejumlah informasi mengenai masuknya pegawai kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya.
Karena itu, ia meminta pihak yang berwenang, termasuk Kementerian BUMN, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan di PLN.
“Kami mendesak agar dilakukan evaluasi serius terhadap kepemimpinan di PLN, termasuk membuka ruang pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Selain itu, Yudhistira juga menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk memperketat regulasi terkait tenaga kontrak dan tenaga alih daya (outsourcing) dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di berbagai sektor, termasuk di perusahaan BUMN seperti PLN. (iwo)


Komentar