Jelang May Day 2026, Penertiban PKL di Makassar Picu Aksi Protes dan Sorotan Kebijakan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Recing Center, Kelurahan Karampuang, memicu gelombang protes dari Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar, Senin (13/4/2026).

Aksi damai yang dimulai dari pertigaan Jalan Recing Center–Mustika Mulia itu bergerak menuju Kantor Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, hingga berakhir di DPRD Kota Makassar, sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada ekonomi rakyat kecil.

Koordinator aksi, Dg. Lompo, menegaskan bahwa penertiban tanpa solusi relokasi dan pemberdayaan berpotensi memperparah ketimpangan sosial, terlebih menjelang momentum Hari Buruh Internasional.

Baca Juga : Penataan Humanis PKL Biringkanaya, 167 Lapak Dibongkar Mandiri Usai 10 Tahun Kuasai Fasum

“Pemerintah seharusnya lebih peka terhadap kondisi rakyat kecil. Harus ada solusi sebelum penertiban dilakukan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan lokasi relokasi, minimnya transparansi, serta belum terlaksananya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah diajukan sejak Februari 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 yang menekankan bahwa PKL harus ditata sekaligus diberdayakan, bukan sekadar ditertibkan.

Aliansi menilai pendekatan sepihak dalam penataan ruang publik berisiko memicu konflik sosial, apalagi aktivitas PKL di kawasan tersebut telah berlangsung lama dan menjadi sumber penghidupan banyak keluarga.

Baca Juga : Polisi Bubarkan Pesta Miras Berisik di Manggala, Pemilik Lapak Diamankan

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk menghentikan penertiban yang tidak berbasis solusi, menyusun rencana penataan yang transparan, serta menyediakan lokasi relokasi yang layak sebelum kebijakan diterapkan.

Aksi ini menjadi peringatan bahwa penataan kota tidak hanya soal ketertiban, tetapi juga harus menjaga keseimbangan dengan keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya pelaku ekonomi informal. (*)

Komentar