oleh

Jelang Ramadhan Kadispar Minta Masyarakat Melaporkan THM yang Melawati Jam Oprasional

KORANMAKASSAR.COM—Memasuki bulan puasa Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Majid, mengimbau masyarakat untuk melaporkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang melewati jam oprasional.

“Terus terang pemerintah tidak mampu mengawasi tiap malam semua THM. satu, kita kurang tenaga, kedua kita kurang biaya, jadi kita minta bantuan juga kepada masyarakat untuk membantu kami. Jadi kalau ada temuan seperti itu, sampaikan kepada kami, kita turun,” kata kepala dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid, Senin, (2/3/2020) siang.

Belum lagi akibat pengurusan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang disebut tidak lagi melibatkan dinas pariwisata semakin menyulitkan Dispar dalam mengontrol aktivitas usaha THM.

“Terkait dengan rekomendasi TDUP, sekarang kita tidak mengeluarkan seperti itu kan, jadi saya minta saya sebagai personal, meminta, lebih baik kembalikan seperti dulu, jadi sebelum izin keluar, kita turun dulu, melakukan pengkajian dulu, cocok kah ini, sesuai kah dengan perwali, baru bisa mengurus ke PTSP, tapi sekarang kan ini tidak,” ungkap Rusmayani.

Baca Juga : Kadisparekraf Harap 2020 Pariwisata Makassar Makin Ramai

Senada dengan Rusmayani, Kasi Industri pariwisata bidang PDIP, Andi Nazaruddin membenarkan jika banyak mekanisme dalam menerbitkan TDUP yang tidak dijalankan.

“Banyak sekarang usaha ya tanpa rekomendasi dari kami, ada beberapa hotel, katakanlah panti pijat, ada yang saya dapat liat disana itu, langsung ada TDUP nya tanpa koordinasi dengan kami, seharusnya kan kami dilibatkan, setidaknya peninjauan teknis,” tambahnya.

Pihak Dispar Kota Makassar kemudian berharap, kedepannya koordinasi dengan dinas terkait dapat dijalankan terkhusus dalam penerbitan TDUP.(Dhany)