JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026).
Laporan tersebut ditujukan terhadap Rismon Sianipar atas pernyataannya yang menyebut dirinya mendanai isu ijazah Palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Kalla menilai tuduhan tersebut tidak benar dan merugikan nama baik serta martabatnya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.
Baca Juga : Jusuf Kalla Soroti Peran Civil Society dalam Kegiatan Kemanusiaan
“Ini merupakan penghinaan karena sangat tidak etis. Saya tidak pernah membiayai siapa pun untuk menyelidiki atau melakukan tindakan seperti itu,” ujar Kalla kepada wartawan usai membuat laporan.
Menurutnya, tudingan tersebut telah menyebar luas dan menimbulkan dampak negatif, baik secara pribadi maupun sosial.
Ia juga menyayangkan isu tersebut telah berlarut-larut selama beberapa tahun dan memicu perpecahan di masyarakat.
Baca Juga : Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Jokowi, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kalla menambahkan, polemik terkait ijazah Presiden seharusnya dapat diselesaikan secara sederhana dengan menunjukkan dokumen asli kepada publik.
“Sebenarnya persoalannya sederhana. Jika ijazah asli ditunjukkan, maka polemik ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan perpecahan,” katanya.
Ia berharap langkah hukum yang ditempuh dapat memulihkan nama baiknya sekaligus menghentikan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar.(*)


Komentar