oleh

Kadis Dalduk-KB Enrekang Sosialisasikan Aturan Penggunaan Batik KORPRI

ENREKANG, koranmakassarnews.com — Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Enrekang Darmiati Siampa, S. Pd, M. Pd mensosialisasikan aturan penggunaan batik KORPRI. Hal itu terpantau pada apel Disdalduk-KB pada Kamis, 17/6-2021.

Pada kesempatan itu, Darmiati Siampa menyampaikan kepada staf tentang Surat Edaran Bupati Enrekang Nomor : 060/1163/Setda/2021 tentang penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Ketgam : Apel pagi Disdalduk-KB Enrekang

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor : 35 Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan hasil rapat kerja Dewan Pengurus KORPRI Kab.Enrekang tanggal 11 Juni 2021, maka ditegaskan penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang sebagai berikut :

1. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan saat :

a. Upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia,
b. Tanggal 17 setiap bulan,
c. Upacara hari besar nasional dan
d. Rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik.

baca juga : Kabid Ketahanan Keluarga Disdalduk-KB Enrekang Turun Langsung Pantau Posyandu

2. Seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan dengan celana / rok wanita biru tua.

3. Apa bila tanggal 17 bertepatan dengan hari libur nasional, hari Sabtu atau Minggu maka pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan pada hari berikutnya.

Pertama kalinya penggunaan seragam batik serentak Korps pegawai Republik Indonesia dimasa pandemi COVID-19 lingkup Disdalduk-KB Enrekang, pelaksanaan apel dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.