oleh

Kadis PU Dampingi Walikota Makassar Resmikan Baruga Restorative of Justice

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, ST, MT turut hadir mendampingi Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto beserta Kepala Kejaksaan Negeri kota Makassar, beberapa camat, lurah dan RT RW kec. Ujung pandang dalam Peresmian Baruga Restorative of Justice, di Taman Hasanuddin, Jalan Hasanuddin Kota Makassar, Jumat ( 04/03/2022).

Restorative justice disebutkan dalam bahasa Indonesia adalah keadilan restorative merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat korban, pelaku kejahatan dengan tujuan tercapai keadilan bagi seluruh pihak sehingga tercapai keadilan yang sama.

Walikota Makassar, Ir. H. Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto menyampaikan dalam pembukaannya bahwa rencananya di 15 Kecamatan akan dibangun Baruga Restorative of Justice bukan cuma Kecamatan Ujung Pandang,

“Percontohan di tahap awal adalah di Taman Hasanuddin ini”, ungkap Danny.

Dalam Baruga Restorasi of Justice ini nantinya setiap permasalahan di masyarakat menyangkut hukum pidana dan perdata sebelum masuk di aparat penegak hukum atau di pengadilan.

baca juga : RKPD 2023, Dinas PU Makassar Hadiri Rakor di Bappeda

“Kalau bisa diselesaikan secara mediasi yakni upaya-upaya non pengadilan intinya kita kembali ke kearifan lokal lagi,” tambah orang nomor satu di Kota Makassar ini.

Dirinya berharap bahwa sebagai percontohan di kecamatan Ujung Pandang bisa mencerminkan bahwa setiap pokok permasalahan yang terjadi di kehidupan kita jikalau bisa diselesaikan dengan mediasi maka akan tercipta masyarakat yang selalu taat pada hukum tanpa harus masuk dalam proses hukum itu,. (*)