MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM – Pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan menjadi sorotan publik. Jabatan tersebut kini resmi diemban oleh Sila Haholongan yang menggantikan Didik Farkhan Alisyahdi setelah mendapat promosi ke tingkat pusat.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026, terkait pemberhentian dan pengangkatan jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Di tengah pergantian kepemimpinan tersebut, sejumlah kasus dugaan korupsi di wilayah Sulawesi Selatan disebut masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Baca Juga : GAM Tantang Kajati Sulsel Evaluasi Kinerja Kajari Palopo
Beberapa di antaranya mencakup dugaan korupsi bansos Covid-19, pengadaan seragam olahraga, indikasi penyimpangan anggaran KONI Sulsel untuk persiapan PON 2024, hingga proyek pembangunan Pasar Sentral senilai Rp59 miliar pada 2026.
Selain itu, terdapat pula dugaan korupsi dana pendidikan senilai Rp34 miliar pada 2024–2025 di Kabupaten Bulukumba yang hingga kini dinilai belum tuntas.
Menjelang serah terima jabatan (sertijab), Panglima Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Fajar Wasis, memberikan pernyataan tegas kepada pimpinan baru Kejati Sulsel agar menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi.
“Pertama, kami mengucapkan selamat datang kepada Kajati Sulsel yang baru. Keberanian dan ketegasan dalam memberantas korupsi menjadi modal utama dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga : Bersama Kejati dan Dua Eks Wali Kota Makassar, Munafri Resmikan Awal Renovasi Masjid Nurul Mu’jizat
Fajar juga menilai, kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selama ini masih menyisakan sejumlah perkara tanpa kejelasan hukum.
“Potret penanganan perkara yang masih mandek menjadi indikasi bahwa komitmen pemberantasan korupsi belum dijalankan secara serius dan konsisten,” tegasnya.
Ia pun berharap kepemimpinan baru mampu membawa perubahan signifikan, terutama dalam menuntaskan berbagai kasus yang menjadi perhatian publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*)


Komentar