PINRANG, KORANMAKASSAR.COM – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan klarifikasi resmi terkait kematian Bripda Dirja Pratama dalam sesi doorstop di Polres Pinrang, Senin (23/02).
Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa informasi awal yang menyebut korban meninggal akibat membenturkan kepala sendiri tidak sesuai dengan hasil penyelidikan.
Berdasarkan pembuktian ilmiah dan hasil pemeriksaan medis, ditemukan ketidaksesuaian fatal antara laporan awal dengan fakta di lapangan.
Hasil visum dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sulsel mengungkap adanya sejumlah luka lebam pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan penganiayaan berat.
Baca Juga : Dugaan Intimidasi terhadap Driver Ojol di Makassar, Laporan Propam Polda Sulsel Diproses
Penyelidikan dilakukan secara terpadu melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Bid Propam, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial P, berpangkat Bripda, yang merupakan senior langsung korban.
Penetapan tersangka diperkuat oleh pengakuan serta persesuaian alat bukti, termasuk hasil visum yang menunjukkan pola pemukulan di bagian kepala dan tubuh korban.
Tindakan kekerasan tersebut dinyatakan sebagai penyebab utama kematian.
Selain tersangka utama, Polda Sulsel juga memeriksa lima anggota polisi lainnya yang berstatus saksi.
Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan mereka, termasuk dugaan adanya upaya mengaburkan fakta atau merekayasa kronologi kejadian pada laporan awal.
Kapolda menegaskan komitmen institusinya untuk menangani perkara ini secara transparan dan profesional sesuai arahan Kapolri.
Selain proses pidana umum, oknum yang terbukti melanggar akan diproses melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Meski korban sempat dilaporkan dalam kondisi sadar saat dibawa ke rumah sakit, penyidik masih mendalami motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Pengungkapan fakta dalam waktu kurang dari 24 jam disebut sebagai bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat dan keluarga korban.
Polda Sulsel memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus secara terbuka hingga seluruh proses hukum selesai di pengadilan. (*)

