oleh

Kasat Narkoba : Jika Terbukti Keempat ASN Pemkot Makassar Bisa Dipenjara 20 Tahun

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Satuan Resesrse Narkoba (satnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil meringkus 4 orang oknum ASN pejabat di pemerintah Kota Makassar Sulawesi Selatan, ke empatnya diringkus di Jalan Pettarani lll, Jumat malam (23-4-2021) lalu dengan barang bukti berupa 2 sachet narkotika jenis Shabu dan handphone.

Ke empat pelaku merupakan pejabat di Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) yakni Syafruddin (44), MY (46), IM (49) dan S (44)

Hal ini di ungkap oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto yang didampingi Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Edhy di Aula Mapolrestabes Makassar Jalan Jendral Ahmad Yani, Minggu Siang (25-4-2021)

“Berawal pada saat Syafruddin diamankan di Jalan Pettarani lll, di temukan 2 sachet narkotika jenis Shabu, yang dimana Shabu tersebut milik MY dan S, kemudian anggota langsung melakukan pengembangan dimana pada saat itu MY sedang bersama IM” ungkapnya

baca juga : Di Rakernis Propam, Kapolri Minta Polisi Terlibat Narkoba Ditindak Tegas

Lanjut perwira dua melati ini, ke empatnya masih kami dalami belum ada tersangka, kami masih menunggu hasil labfor paling lambat 6 hari baru bisa di ketahui.

Diketahui peran Syafruddin hanya bertugas sebagai pembeli, yang menyuruh adalah S, MY, dan IM, mereka mengkonsumsi di rumah masing-masing

Apabila terbukti para pelaku akan di ganjar pasal 112 dan Pasal 114 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara. (Firman Dhanie)