BONE, KORANMAKASSAR.COM — Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, dengan tegas membantah tudingan adanya praktik suap dalam penanganan kasus narkotika yang menjerat tersangka berinisial DR (30), yang ditangkap di Jalan Lapawawoi, Watampone.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya potongan video percakapan berdurasi lebih dari satu menit di sejumlah grup WhatsApp. Dalam rekaman itu, terdengar percakapan yang diduga melibatkan orang tua tersangka berinisial NL dengan seorang pria bernama BH, yang kemudian memicu spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa informasi mengenai adanya suap kepada polisi dalam penanganan perkara ini tidak benar. Tidak pernah ada penyerahan uang kepada oknum polisi untuk menyelesaikan kasus tersangka,” tegas IPTU Irham, Selasa (13/1).
Untuk memastikan kejelasan informasi, Polres Bone telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak yang disebut dalam percakapan tersebut. Dari hasil klarifikasi, seluruh pihak yang diperiksa secara tegas membantah adanya praktik penyerahan uang kepada aparat kepolisian.
Baca Juga : Perkuat Sinergi Pengamanan Nataru, Satlantas Polres Bone–Jasa Raharja Gelar Pertemuan Forum LLAJ
Orang tua tersangka, NL, mengakui bahwa suara dalam percakapan tersebut adalah dirinya. Namun ia menjelaskan bahwa panggilan telepon itu berasal dari seseorang yang menggunakan ponsel milik BH, yang tidak ia kenal secara pribadi. NL juga menegaskan tidak pernah datang ke Polres Bone, bahkan untuk menjenguk anaknya.
Ia mengaku hanya mengetahui informasi yang disebutkan dalam percakapan tersebut dari kabar yang beredar, tanpa mengetahui sumber pasti maupun kebenarannya.
Sementara itu, istri tersangka berinisial EN menjelaskan bahwa nominal uang Rp15 juta yang disebutkan dalam percakapan bukanlah suap kepada aparat.
Ia mengaku sempat meminta bantuan kepada seorang tetangganya, IC, untuk mencarikan jalan bantuan hukum bagi suaminya. Namun karena bantuan tersebut tidak memungkinkan, uang tersebut ditarik kembali dan tidak pernah diserahkan kepada siapa pun.
Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh IC, yang menyebutkan bahwa dirinya sempat mendatangi Polres Bone untuk memastikan proses hukum yang berjalan.
Saat bertemu penyidik, IC diberi penjelasan bahwa kasus tersangka DR tetap akan diproses sesuai prosedur melalui mekanisme asesmen.
“Penyidik menegaskan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” jelas IC.
Ia pun kemudian menyampaikan hal tersebut kepada istri tersangka dan menegaskan bahwa tidak ada permintaan maupun kebutuhan terkait uang.
Dari sinilah, menurut IC, muncul kesalahpahaman dan informasi keliru mengenai nominal Rp15 juta yang kemudian berkembang di masyarakat.
Baca Juga : BNN Ungkap Jaringan Narkoba China–Indonesia, Apartemen Ancol jadi Markas Produksi
IPTU Irham menegaskan bahwa penanganan perkara tersangka DR telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut meliputi gelar perkara, pemeriksaan laboratorium, hingga asesmen terhadap tersangka.
“Barang bukti yang diamankan seberat 0,3 gram, dan berdasarkan hasil asesmen, tersangka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Bone,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, IPTU Irham mengajak masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan narkoba secara objektif dan bertanggung jawab, serta tidak mudah menyimpulkan informasi yang belum terverifikasi.
“Jika ada masukan atau informasi terkait penanganan di lapangan, silakan sampaikan langsung kepada kami. Kami terbuka terhadap kritik dan saran demi perbaikan kinerja ke depan,” pungkasnya. (*)

