oleh

Kasatlantas Polrestabes Makassar: Relawan Pengawalan Ambulance Akan Dijadikan Duta Peduli Lalu Lintas

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Beberapa bulan lalu telah di lakukan penegakkan hukum terkait pengawalan terhadap ambulance yang dilakukan oleh beberapa komunitas yang menamai dirinya sebagai Relawan Pengawalan Ambulance.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP. Zulanda, menyatakan, “kali ini melakukan upaya lain yang tidak semata mata mengedepankan penegakkan hukum yaitu dengan kegiatan penyadaran dan edukasi guna menjadikan mereka duta lalu lintas.

‘Hal itu sebagai upaya untuk menyadarkan dan mengedukasi para relawan pengawal lainnya dan juga mengedukasi masyarakat pengguna jalan yang seharusnya juga memiliki empati serta kepedulian yang sama yaitu dengan memberikan ruang jalan bagi mobil ambulance untuk mendahului kendaraannya saat mendengar dan melihat rotator menyala berwarna merah biru serta diikuti suara sirene saat membawa pasien ataupun membawa jenazah’, jelas AKBP Zulanda, sabtu (30/7/22).

Bahkan Kasat Lantas akan mendatangi komunitas tersebut secara door to door karena dengan semangat kemanusiaan yang mereka miliki akan dapat menjadi duta lalulintas yang presisi yang akan menyiarkan arti pentingnya keamanan, keselamatan dan juga yang selama ini yg sangat perlu kita tingkatkan sebagai budaya bangsa Indonesia yaitu “kepedulia”, terangnya.

baca juga : Kasatlantas Polrestabes Makassar Evaluasi Rekayasa Lalin di Jembatan Barombong

Namun tetap perlu digarisbawahi bahwa untuk menyelamatkan orang lain yang menjadi pasien didalam ambulance , kita juga harus menjaga keselamatan diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lain yang berada diluar ambulance.

Oleh karena itu Kasat Lantas Polrestabes Makassar berupaya sekali berbicara dan berdiskusi dari hati ke hati kepada relawan ini dengan harapan dapat menuntaskan potensi bahaya kecelakaan, sekaligus mengedukasi yang bersangkutan untuk menjadi pengendara yang tertib dan berkeselamatan dengan tidak lagi melakukan pengawalan dengan sepeda motor miliknya yang dapat membahayakan dirinya dan pengendara lainnya di jalan raya karena mobil ambulance telah memiliki hak prioritas saat berkendara di jalan raya sesuai dengan perlindungan Undang Undang 22 tahun 2009.

‘Ingat selalu bahwa bisa saja yang didalam ambulance adalah saudara, sahabat, tetangga bahkan orang tua kita sendiri maka kami memanggil rasa empati dan kepedulian anda untuk meminggirkan dan memberikan ruang jalan pada ambulance saat membawa pasien dengan melihat isyarat lampu rotator dan sirene’, harapnya.

‘Salam Peduli Keselamatan Berlalulintas’, tutup Kasat Lantas Polrestabes Makassar. (**/Wis)