oleh

Kasetpres akan Serahkan Bantuan Beras dan Oksigen Konsentrator ke Sejumlah Provinsi

JAKARTA, koranmakassarnews.com — Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menyampaikan arahan terkait rencana pemberian bantuan atas dampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kepada Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. Bantuan berupa beras dan oksigen konsentrator tersebut akan diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda), Kepolisian Daerah (Polda), dan Komando Daerah Militer (Kodam) provinsi tersebut.

“Hari ini kami bersama dengan pengusaha yang terhimpun di Yayasan Tzu Chi maupun pengusaha yang cinta NKRI meringankan tangan untuk bisa membantu para warga kita di Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan tentunya nanti menyusul Sulawesi Utara ingin memberikan keringanan bantuan. Tentunya mohon jajaran Pak Kapolda, Pak Pangdam untuk bisa mendistribusikannya,” ujar Kasetpres memberikan arahan saat rapat koordinasi pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Adapun bantuan yang diberikan terdiri dari beras yang dikemas masing-masing 5 kg dan oksigen konsentrator dengan rincian sebagai berikut:
1. Provinsi Sumatera Selatan diberikan 30 ribu karung beras untuk Polda, 15 ribu karung beras untuk Kodam, dan 50 unit oksigen konsentrator untuk Pemda.
2. Provinsi Kalimantan Timur diberikan masing-masing 20 ribu karung beras untuk Polda dan Kodam, serta 110 unit oksigen konsentrator untuk Pemda dengan catatan sepuluh unit oksigen konsentrator khusus diberikan kepada Kabupaten Nunukan.
3. Provinsi Sulawesi Selatan diberikan masing-masing 20 ribu karung beras untuk Polda dan Kodam, serta 50 unit oksigen konsentrator untuk Pemda.
4. Provinsi Sulawesi Utara diberikan 20 ribu karung beras untuk Polda, 50 ribu karung beras untuk Kodam, dan 50 unit oksigen konsentrator untuk Pemda.

Kasetpres mengatakan, bantuan tersebut akan mulai diproses hari ini. Ia berharap dalam satu atau dua hari ke depan bantuan tersebut sudah dapat diterima oleh Pemda, Polda, dan Kodam. Selanjutnya, Kasetpres meminta bantuan tersebut agar dicatat sebagai barang milik negara setelah diterima.