MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Dibalik gemerlap bisnis kecantikan yang menjanjikan kulit putih dan bercahaya, tersimpan kisah kelam tentang produk skincare berbahaya yang mengandung zat beracun.
Kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengguncang Makassar kini memasuki babak baru, dengan tiga tersangka telah dijebloskan ke balik jeruji. Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pertanyaan besar mengapa ada tersangka yang masih bebas?
Maka dari itu Forum Merah Putih beserta masyarakat Sulsel, menyikapi permasalahan atas penangkapan ketiga tersangka kasus Skincare berbahaya antara lain Mustadir Dg. Sijaya (Pemilik FF Glow), Agus Salim (Pemilik RG Glow) dan Mirah Hayati (Pemilik MH Glow) yang mengundang tanda tanya besar.
Menurut Sekretaris Umum FMP, Mulyadi, SH bahwa pada saat RDP di Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, pihak Polda Sulsel mengungkapkan alasan kenapa pihak Krimsus Polda Sulsel tidak menangkap keduanya karena yang digunakan sebagai dasar hukum penetapan tersangka adalah Undang-undang Perseroan, dan tidak mengikutkan pasal 55 dan pasal 56.

“Padahal secara nyata dan terbukti para tersangka didalam melakukan kegiatan penjualan produk skincare berbahaya tidak berdiri sendiri melainkan secara bersama-sama, dengan kata lain jika dia suami sebagai pemilik perusahaan maka istrinya ikut menjalankan bisnis tersebut dengan membantu penjulan maupun promosi produk dan begitupun sebaliknya”, ungkap Mulyadi dalam keterangan persnya, senin (10/2/25).
Berdasarkan pengetahuan hukum kami, pasal 55 dan pasal 56 harus diterapkan kepada para Owner, karena sangat jelas dan bisa dibuktikan dari berbagai postingan-postingan disosial media dimana sang istri sangat berperan aktif atau menjadi aktor intelektual dalam mensukseskan jualan skincare atau dengan kata lain sang istri yang mengendors produk skincare tersebut sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya, sambung Mulyadi.
baca juga : Akhirnya 3 Tersangka Owner Kosmetik Berbahaya di Makassar Ditahan Polisi
Begitu pula dengan memesan bahan skincare racikan sang istri paling tahu bahan-bahan apa saja yang digunakan untuk meracik skincare sehingga mereka sangat mengerti betul bahan itu berbahaya atau aman, sementara suaminya hanya membuat perusahaan dan dia sebagai Direkturnya.
Bahwa penggunaan pasal 55 dan 56 pada kasus skincare berbahaya perlu diterapkan.
“Karenanya kami menduga sang istri yang ikut serta dalam kegiatan tersebut bekerjasama dengan suami secara sadar tanpa perlu ada kesepakatan dan ada kesengajaan untuk mencapai hasil serta kerjasama secara sadar dan bersama-sama secara fisik sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan serta menggerakkan orang lain (menggunakan reseller) dengan membujuk atau memikat orang lain dengan cara tertentu atau dengan janji-janji”, jelasnya.