Kasus Kosmetik Berbahaya, Forum Merah Putih Desak APH Segera Menangkap Istri Owner FF Glow dan RG Glow

Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penyertaan dan pembantuan dalam tindak pidana, dimana Pasal 55 KUHP mengatur tentang pelaku utama yaitu orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana, sementara Pasal 56 KUHP mengatur tentang pelaku pembantu atau medeplechtige, yaitu orang yang membantu melakukan tindak pidana.

“Dimana unsur-unsur dalam Pasal 55 KUHP antara lain, melakukan perbuatan, menyuruh melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan
memberi atau menjanjikan sesuatu
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat
menggunakan kekerasan, ancaman, atau penyesatan, memberi kesempatan, sarana, atau keterangan mengajurkan orang lain untuk melakukan perbuatan”, jelas Mulyadi.

Baca Juga : Para Aktivis Pertanyakan Para Tersangka Kasus Kosmetik Illegal Kenapa Belum Ditahan Hingga Kini

Unsur-unsur dalam Pasal 56 KUHP antara lain, Memberi bantuan saat kejahatan dilakukan Memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

“Olehnya kami dari Forum Merah Putih beserta masyarakat Sulawesi Selatan mendesak pihak aparat penegak hukum khususnya Polda Sulsel dan Kejati Sulsel agar segera menangkap Istri dari FF Glow dan Istri dari RG Glow dengan berdasarkan pasal 55 dan pasal 56 KUHP sebab jika hal itu tidak dilakukan maka para istri mereka masih bisa bebas menjual produk skincarenya yang mengandung bahan-bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan”, terang Mulyadi, SH. (**/WS)