oleh

Kejaksaan dan BPN Kolaborasi Atasi Kasus Tanah

koranmakassarnews.com—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Muhammad Firdaus dan Kepala Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, Bambang Priyono menandatangani Nota Kerjasama di Baruga Pattingalloang, Kompleks Gubernuran, Makassar, Kamis (6 Februari 2020).

Nota kesepahaman tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang itu juga diteken Kepala Kejari dan Kepala BPN se Sulsel.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengajak semua komponen aparat mengikuti langkah yang digagas Kejati Sulsel dan Kanwil Badan Pertanahan Sulsel untuk memperkuat kolaborasi.

Baca  Juga : Gubernur Ajak Seluruh Pihak Sukseskan Sensus Penduduk 2020

Nurdin Abdullah mengatakan, sejak awal menjabat Gubernur Sulsel membangun sinergitas. “Saya terus mendorong semua pihak untuk memperkuat sinergitas,” jelasnya.

Menurut Nurdin Abdullah, kolaborasi kejaksaan dan badan pertanahan ini akan mempercepat proses penyiapan lahan dan tata ruang untuk mendukung program strategis pemerintah.

Dijelaskan, tanah selalu menjadi masalah klasik dalam proses pembangunan. “Ini menjadi awal dari percepat proses pembangunan,” katanya.

Nurdin Abdullah mengapresiasi kerja keras Kajati yang sukses mengembalikan aset Sulsel senilai Rp 7.1 triliun.

Kajati Sulsel Muhammad Firdaus menjelaskan, kerjasama ini sebagai tindak lanjut di daerah yang sudah dilakukan Kepala Kejaksanaan Agung dan Menteri Agraria di Jakarta.

Muhammad Firdaus berharap, kerjasama ini banyak menyelesaikan kasus tanah yang selalu menjadi kerikil dalam progres pembangunan.(*)