oleh

Kejari Sinjai MoU Dengan BRI Untuk Kerjasama Pendampingan Hukum Datun

SINJAI, koranmakassarnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali menandatangani kesepakatan kerjasama (MoU) pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan BRI Kantor Cabang Sinjai.

Penandatangan MoU langsung diteken oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai Ajie Prasetya, dan Kepala Cabang BRI Sinjai Irvan Fahrizaldi, di Aula Kantor Kejaksaan, rabu (4/8/2021)

Kajari Sinjai, Ajie Prasetya, mengapresiasi BRI Cabang Sinjai atas penandatanganan kesepakatan bersama ini.

MoU Kejari Sinjai dengan BRI

“Suatu kebanggaan tersendiri bagi Kejari Sinjai karena BRI Sinjai kembali memberikan kepercayaan, khususnya menangani permasalahan dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya, saat dikonfirmasi.

Ajie juga menjelaskan, bahwa ruang lingkup dari MoU yang ditandatangani ini adalah dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan dan aset serta permasalahan lain dalam bidang datun yang dihadapi oleh BRI Cabang Sinjai.

baca juga : Sekda Sinjai Hadiri Rakor Pemantauan Orang Asing Secara Virtual

“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari MoU tahun 2020 yang telah habis waktunya. Dimana pada pendampingan BRI tahun lalu (2020), Kejari Sinjai telah mampu memulihkan keuangan negara dengan membantu pihak BRI dalam melakukan penagihan kepada kreditur yabg macet kurang lebih senilai 700 juta,” pungkasnya. (*)