ENREKANG, KORANMAKASSAR.COM — Beberapa hari ini beberapa elemen masyarakat yang mengatas namakan mahasiswa atau masyarakat menyampaikan aspirasi terkait masalah kekurangan gaji P3k yang belum dibayarkan oleh Pemda Enrekang.
Pemda sangat mengapresiasi tuntutan dan aspirasi yang berkembang serta disampaikan melalui media maupun unjuk rasa sebagai konsekuensi negara demokrasi.
Namun ada hal yang perlu diklarifikasi dalam rangka memberikan informasi yang berimbang sehingga tidak terjadi penyebaran hoax yang sampai mengganggu jalannya roda pemerintahan seperti yang mereka tuntut dan perjuangkan.
Adapun masalah gaji P3K yang tidak dibayarkan oleh Pemda untuk bulan Maret – Mei seperti yang diberitakan tidak benar adanya.
Segala hal yang terkait dengan pembayaran gaji dan hak hak pegawai mesti mengacu pada aturan yang berlaku. Untuk masalah ini Pemda Enrekang melalui BKPSDM yang membawahi kepegawaian dan BKAD yang mengelola keuangan melakukan konsultasi dengan BKN Regional IV Makassar hari Kamis tanggal 19 September 2024 dimana sesuai Peraturan BKN No.18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan BKN No.1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis P3K pada pasal 30 point e dan g menyebutkan bahwa gaji/tunjangan P3K akan dibayarkan setelah yg bersangkutan telah melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah telah Melaksanakan Tugas (SPMT).
SPMT sebagaimana dimaksud tidak boleh berlaku surut. Jadi tanggal penetapan SK P3K dikeluarkan pada bulan Mei otomatis SPMT juga di bulan Mei sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada bulan berikutnya.
Pembayaran gaji tidak didasarkan pada TMT melainkan SPMT. Jadi kekurangan gaji P3k untuk bulan Maret-Mei yg dituntut sebagaimana pemberitaan perlu kami luruskan, jelas Kadis Kominfo Enrekang kepada media, Jumat (20/9/24).
Baca Juga : Pelajar Enrekang, Afrah Naila Arkana D, Raih Juara Harapan II Lomba Bertutur Tingkat Nasional
Hal ini selaras dengan Surat Edaran BKN No.4/SE/II/2021 tentang pembayaran gaji dan tunjangan jabatan fungsional bagi P3K.
Bahwa ketentuan ini tidak akan merugikan pegawai bersangkutan.
“Dengan adanya klarifikasi ini diharapkan masalah yang ada menjadi clear”, ujar Kadis Kominfo yang mewakili Pemda dalam memberikan klarifikasi.
Lebih lanjut disampaikan untuk kekurangan Gaji 8 persen ASN bulan Januari – Februari sementara dalam proses dan mengharap semua pegawai untuk bersabar menunggu pencairan. (Humas)
Komentar