GOWA, KORANMAKASSAR.COM — Kasus pembunuhan wanita hamil PI (21) dengan 79 tusukan yang terjadi di Kabupaten Gowa beberapa bulan lalu, yang di lakukan oleh pacarnya sendiri Jibril (24), telah naik tahap persidangan
Kali ini, Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa, menggelar sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum pada hari Selasa (15/7) tersebut, saksi bernama Reski (33), yang merupakan istri dari atasan korban dan terdakwa, memberi keterangan penting terkait kronologi pertemuan antara korban dan terdakwa sebelum kejadian pembunuhan.

Kuasa hukum korban Keysha Amanda, mengatakan bahwa korban sempat menghubungi suaminya karena takut memberi tahu keluarga soal kehamilannya
“Pesan tersebut kami anggap ganjil karena rangkaian chatnya berubah bahwa yang menghamili korban bukan terdakwa Jibril, menurut saya itu ganjil, karena keesokan harinya jam 08.00 pagi sudah ada penemuan mayat,” ungkap kuasa hukum korban Keysha Amanda kepada sejumlah wartawan
Lanjut Keysha, ponsel korban juga tidak ditemukan di TKP, pihak kepolisian mengatakan kalau handphone korban hilang, jadi menurutnya analisa kami adanya unsur kebohongan.
baca juga : Satnarkoba Polres Enrekang Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba
“Kami tetap mengawal kasus ini dan mempercayakan perpanjangan tangan Tuhan kepada Hakim dan JPU untuk menuntut terdakwa seadil-adilnya,” ujar Keysha
Yang di kan sebelumnya, Putri Indah ditemukan tewas di area persawahan di Kecamatan Pallangga, Gowa, pada 21 Januari 2025. Ia diduga dibunuh oleh JB, kekasihnya, usai terjadi konflik terkait kehamilan korban. Sidang kasus ini masih terus bergulir di PN Sungguminasa. (Firman Dhanie)

