oleh

Kemendagri Beri Arahan Strategi Percepatan Serapan Anggaran Daerah dan Lelang Dini

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang diwakili Agung Widiadi mengungkapkan, penyerapan Anggaran Daerah melalui APBD Tahun 2021 lebih rendah daripada penyerapan pada tahun 2020, namun secara nominal pengeluaran angka ini meningkat. “Pengeluaran APBD untuk belanja barang dan jasa pada tahun 2021 sebesar 28% ini mengalami Peningkatan dari tahun sebelumnya yakni di tahun 2020 hanya sekitar 24%,” tuturnya.

Sementara itu, narasumber lainnya Deputi Kepala Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP Raden Suhartono mengatakan, pengawasan terkait pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional di daerah yang bersumber dari APBN yang ditransfer ke Daerah maupun yang bersumber dari APBD Provinsi, Kabupaten/Kota termasuk desa maka dari aspek pengawasan dan pengendalian perlu mendapatkan perhatian dan sistem pengendalian interen yang dibangun dan dikembangkan oleh manajemen dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan di Daerah yaitu Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa.

baca juga : Dirjen Bina Adwil Kemendagri: Pembangunan Kota Cerdas Bertumpu pada Infrastruktur yang Memadukan Dunia Fisik dan Digital

“Pembangunan nasional di daerah ini sesuai dengan arahan Presiden dalam Rakornas Covid-19 pada beberapa waktu yang lalu, beliau mengatakan BPKP dan APIP harus mencari penyebab lambatnya realisasi belanja, kemudian mencari solusi dan penyebab-penyebab itu dan mengawal agar Kementerian, Lembaga dan Pemda bisa menrealisasikan belanja dengan cepat dan akuntabel,” ujarnya.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengatakan, kebijakan teknis pengadaan dini dan langkah persiapan pengadaan dalam mendorong percepatan realisasi APBD TA 2022.

“Permasalahan yang selalu dialami dari tahun ke tahun adalah penyerapan anggaran yang cukup lama sehingga tidak terserap secara maksimal, oleh karena itu Pemerintah Daerah dituntut untuk melakukan Penyerapan Anggaran secara optimal yakni dengan cara mulai tender pengeluaran belanja dimulai dari maret pada tahun berjalan, sehingga penyerapan ini dapat terlaksana dengan optimal,” ungkap Setya. (*)