Menindaklanjuti pembahasan RUU TPKS telah dilaksanakan Konsultasi yang diikuti K/L terkait, Masyarakat Sipil, dan Akademisi menyetujui RUU TPKS untuk perlindungan hak anak, menegaskan setiap perlakuan seks yang melibatkan anak adalah kekerasan seksual pada tanggal 7 Februari 2022, serta dilanjutkan dengan pemberian paraf oleh Mendagri, Menteri PPPA, Mensos, Menkum HAM pada DIM Pemerintah terkait RUU TPKS bertempat di kantor Mensesneg.
Kemendagri memberi dukungan dengan menerbitkan Pengaturan mengenai UPTD PPA yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan integrasi nya dengan SKPD lain dalam penanganan kekerasan seksual, pengaturan mengenai pembiayaan, pelaporan, pencegahan, penanganan perlindungan dan pemulihan kekerasan seksual.
“Pemerintah Daerah diharapkan dapat mensinergikan program dan kegiatan dalam penyusunan RKPD dan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Tahun-tahun selanjutnya dengan kebijakan pemerintah,” pungkas Suhajar. (*)