oleh

Ketua Panwaslu Tidak Hadir, Hasil Perekrutan PKD Kecamatan Mappakasunggu Takalar, Dinilai Tidak Sah

TAKALARA, koranmakassarnews.com — Hasil Pleno perekrutan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Kecamatan Mappakasunggu menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hal ini karena di ketahui bahwa pelaksanaan rapat Pleno tidak di hadiri oleh ketuanya Ahmad Junaedi

Infomasi bahwa ketidakhadiran Ketua Panwaslu Kecamatan Ahmad Junaedi memimpin rapat pleno adalah tindakan yang sangat disesalkan dan terkesan lari dari tanggung jawab. Padahal diketahui bahwa anggota Panwas kecamatan hanyalah sebanyak 3 orang saja.

Sehingga timbul pertanyaan, apakah keputusan pleno yang di hasilkan oleh Panwaslu Kecamatan Mappakasunggu yang di putuskan oleh hanya dua orang bisa dianggap sah. Padahal peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 terkait Rapat Pleno pasal 24 (3) Berita acara Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh ketua dan anggota.

Artinya kapasitas Ahmad Junaedi sebagai Ketua yang tidak menghadiri Rapat Pleno sangat di ragukan. karena selain melalaikan tanggung jawab negara yang diberikan juga hasil dari rapat pleno diragukan keabsahannya.

baca juga : Pengurus GP Ansor Audience Dengan Pj Bupati Takalar

“Saya tidak mengikuti rapat pleno karena meninggalki nenekku.” ungkap Ahmad di Gedung NU, sabtu (4/2/23)

Olehnya itu di harap kepada yang berwenang terhadap kinerja anggota Bawaslu, utamanya Bawaslu Kecamatan Mappakasunggu harus segera menindaklanjuti terkait kinerja dan tanggung jawab anggotanya di tingkat kecamatan.

“Dengan tidak hadirnya ketua Panwaslu Kecamatan Mappakasunggu ini, untuk rapat pleno dalam mengambil keputusan penetapan hasil seleksi anggota PKD wajib di pertanyakan apakah keputusan itu sah, dan kalau tidak sah maka wajib sesegera mungkin dilakukan seleksi ulang. Lantaran ketuanya tidak hadir berarti juga tidak tanda tangan.” sambungnya.

“kalau memang tidak mampu bekerja ya.. diganti saja”, pungkas Edi Relawan GSPI Takalar. (Min)