oleh

KPK Didesak Segera Menangkap Darmo dan Yusuf Didi Atas Dugaan Penyelewengan Anggaran PLN

JAKARTA, KORANMAKASSAR.COM — Berbagai isu negatif khususnya mengenai dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran secara masif terus menerpa PT PLN (Persero). Apalagi indikasi itu muncul di saat perusahaan BUMN itu tengah memikul beban hutang yang terus membengkak hingga mencapai ratusan triliun.

Di balik itu semua, dua tokoh sentral di PLN yang paling disorot adalah Darmawan Prasodjo alias Darmo sang Direktur Utama dan tentu ‘sohib’ kentalnya Yusuf Didi Setiarto, yang duduk sebagai Direktur Legal & Human Capital.

Namun berbagai program besar yang mereka gaungkan untuk membesarkan PLN, nyatanya jauh dari fakta. Sebaliknya, dengan ‘power’ yang mereka miliki, kedua orang dekat mantan Presiden Jokowi yang sempat duduk sebagai Deputi 1 dan Deputi 2 KSP ini, justru terindikasi mengeruk keuangan PLN dengan berbagai modus.

“Keberhasilan apa yang sudah dibuat Darmo dan Yusuf Didi selama mereka memimpin PLN, coba jujur. Yang ada keuangan PLN terus defisit dan hutang PLN terus membengkak,” kecam Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Kornas Re-LUN) Teuku Yudhistira ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Caption: Dir LHC PLN Yusuf Didi Setiarto saat menyampaikan kata sambutan di launching even Justisia Half Marathon 2025 di Gedung DPR MPR yang disponsori PLN/foto: ist

Kata Yudhis, sejak awal pihaknya terus menyoroti berbagai dugaan penyimpangan di PLN yang diprediksi membuat negara merugi hingga ratusan miliar.

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) ini menyebutkan, penyimpangan itu diantaranya penghargaan berbayar, kontrak di divisi komunikasi yang dimonopoli perusahaan tertentu yang kini tengah ditangani penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri, dugaan CSR yang tidak tepat sasaran serta menggilanya praktik nepotisme dengan mengatasnamakan profesional hire (prohire) karena yang direkrut rata-rata kerabatnya.

“Dari sekian kasus yang kami dorong ke ranah hukum yang paling mencolok adalah kasus sewa pembangkit dengan daya 3 Giga Watt (GW) senilai Rp50 triliun yang dilakukan PLN,” tegasnya

Untuk diketahui, proses sewa pembangkit yang sebelumnya tertutup rapat ini, mulai tersiar setelah proses sewa berlangsung selama 10 bulan. Kontrak atau sewa pembangkit itu dikabarkan berlangsung selama 5 tahun.

Baca Juga : Saat PLN Merugi, Yusuf Didi Terindikasi Jadikan Iluni FHUI Mesin Politik Sedot Ratusan Milyar

Ironisnya lagi, berdasarkan informasi, di balik sewa pembangkit itu, diduga kuat ada aliran ‘fee’ dengan nilai ‘jumbo’ dengan angka mencapai triliunan rupiah yang mengalir ke oknum tertentu di perusahaan plat merah tersebut.

“Sangat gila jika ini fakta, dan aparat penegak hukum mulai dari KPK, Kejaksaan Agung hingga Kortas Tipikor Mabes Polri hanya diam,” ujarnya.

Yudhistira mengaku, untuk permasalahan tersebut juga, setelah mendapat informasi pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Danantara.

“Kami dari Re-LUN sudah menyampaikannya langsung kepada pihak KPK dan sudah berkomunikasi langsung dengan COO Danantara Pak Donny Oskaria. Keduanya merespons informasi itu dan segera menyelidikinya,” ungkapnya.

Komentar