KPK RI Dorong Penguatan Integritas Pemerintahan Daerah di Makassar

Ia menegaskan, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga penegak hukum, melainkan merupakan komitmen kolektif seluruh penyelenggara pemerintahan.

“Melalui koordinasi dan sinergi dengan KPK, kami ingin memastikan setiap kebijakan dan program di Kota Makassar berjalan dengan prinsip integritas dan transparansi,” kata Aliyah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemkot Makassar terus berupaya memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kapasitas aparatur, serta mendorong budaya kerja berintegritas di seluruh lini birokrasi.

Ditambahkan, rakor ini menjadi momentum penting bagi kita untuk memperkuat kesadaran bersama akan pentingnya pencegahan korupsi sejak dini.

“Dengan pendampingan dan arahan dari KPK, kami berharap seluruh ASN dan penyelenggara pemerintahan di Kota Makassar semakin memahami pentingnya integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tambahnya.

Sedangkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Johanis Tanak, menegaskan pentingnya peran edukasi dan pencerahan dalam upaya pencegahan korupsi di daerah.

Johanis menuturkan, kehadiran KPK bukan untuk menekan, melainkan memberikan pemahaman tentang arti dan cara mencegah korupsi agar sistem pemerintahan berjalan dengan baik, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kami hanya memberikan pencerahan dan edukasi, bukan tekanan. Kami ingin Pemerintah Kota Makassar mampu menjalankan sistem pemerintahan dengan baik agar masyarakat percaya bahwa uang mereka dikelola secara benar,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK itu juga menegaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan pemerintahan di daerah mencakup dua unsur utama.

Yakni eksekutif (pemerintah kota) dan legislatif (DPRD) yang berfungsi sebagai satu kesatuan. Karena itu, keduanya harus bersinergi menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran.

“Kami berharap seluruh dana yang berasal dari masyarakat maupun pusat dapat dikelola dengan baik tanpa tindakan tercela seperti suap, gratifikasi, atau pemerasan,” tuturnya.

“Pemerintahan yang bersih akan menumbuhkan kepercayaan publik dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

baca juga : APEKSI Pilih Makassar Creative Hub sebagai Best Practice di Indonesia Timur

Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian, kecermatan, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan.

Dalam arahannya, Johanis menjelaskan bahwa regulasi dan aturan hukum diciptakan bukan untuk menakut-nakuti penyelenggara negara, melainkan sebagai pedoman agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai koridor hukum.

Dia menekankan bahwa yang membuat aturan hidup bukan sekadar undang-undang, melainkan bagaimana para pelaksana pemerintahan menafsirkan dan mengucapkan setiap kebijakan dengan tanggung jawab.

“Undang-undang tidak berbunyi, yang berbunyi itu mulut kita. Undang-undang adalah peraturan, dan kata dasar peraturan,” katanya.

“Artinya, kita yang mengatur dan menjalankan. Karena itu, kita harus teliti dan cermat dalam menjalankan tugas agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” lanjut Johanis.

Lebih lanjut, Johanis menjelaskan bahwa keberadaan KPK dalam forum-forum seperti ini bukan untuk menuduh atau menekan pihak legislatif maupun eksekutif.

Komentar