Tapi, melainkan untuk memberikan edukasi dan penguatan pemahaman antikorupsi kepada seluruh penyelenggara pemerintahan.
“Tugas kami mengingatkan, bukan menuduh. Tidak berarti ketika DPRD diundang untuk menghadiri kegiatan KPK lalu dianggap telah melakukan korupsi. Tidak demikian,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subjek hukum yang dimaksud adalah setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara, bukan hanya pejabat atau lembaga tertentu.
Ditegaskan, undang-undang tidak melihat lembaganya, tetapi setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dan menguntungkan dirinya atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.
“Jadi ketika kami hadir di sini, bukan berarti DPRD atau pemerintah daerah sedang dituduh, tetapi justru untuk memperkuat kesadaran dan pencegahan bersama,” jelasnya.
Baca Juga : Apresiasi Pemuda Gereja, Wali Kota Munafri: Makassar Kuat karena Jaga Toleransi
—————————
KOMITMEN ANTIKORUPSI PIMPINAN PEMERINTAH KOTA MAKASSAR
Dengan ini, kami menyatakan komitmen kami untuk:
1. Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara transparan dan akuntabel
2. Menolak segala pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap penyuapan dan tidak terlibat dalam pemerasan dan/atau bentuk korupsi lainnya
3. Mendukung proses penegakan hukum untuk dugaan korupsi
4. Melaksanakan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah berdasarkan pemantauan, pengendalian, pengawasan untuk pencegahan (KPK)
5. Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tepat waktu, berdasarkan peraturan perundang-undangan
6. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan masukan masyarakat, baik melalui Rapat Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Hasil reses disusun berdasarkan skala prioritas dan disajikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah
7. Menyusun APBD berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan skala prioritas, mengutamakan pengeluaran wajib dan tidak memaksa anggaran untuk mencegah defisit anggaran
8. Tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), hibah, dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
9. Memperkuat fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Komentar