MEDAN, KORANMAKASSAR.COM – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengisi kunjungan kerja di Sumatera Utara dengan mengunjungi Kesultanan Deli di Istana Maimun, Medan,
Kamis (25/11/2021).
Dalam sambutannya LaNyalla mengatakan, Kesultanan Melayu Deli telah memberikan banyak sumbangsih untuk Indonesia dan dunia.Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, sumbangan yang paling jelas adalah bahasa Melayu, yang digunakan sebagai bahasa nasional Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam, serta beberapa negeri Melayu lainnya.
“Begitu juga sistem pemerintahan kerajaan yang bersumber dari Bustanussalatin, menjadi panduan bagi Kesultanan-Kesultanan Islam di seluruh Nusantara. Termasuk pakaian adat Melayu seperti peci, songkok atau kopiah, menjadi bagian dari pakaian nasional kita,” kata LaNyalla.
Peradaban Melayu Deli juga menghasilkan ikon-ikon budaya, terutama Istana Maimun dan Masjid Raya Al-Mansun. Kedua bangunan bersejarah ini adalah bukti kebesaran serta keberadaan peradaban Melayu Deli di Sumatera Utara.
“Sungguh luar biasa sumbangsih peradaban Kesultanan Deli. Artinya, peradaban unggul Kesultanan yang berdiri sejak tahun 1632 ini, tercatat dalam sejarah dunia,” ujarnya.
Sumbangsih dan dukungan konkret Kerajaan Nusantara, sangat penting dalam proses lahirnya NKRI. Oleh karena itu, LaNyalla menyebut Kerajaan dan Kesultanan Nusantara adalah salah satu pemegang saham utama negeri ini.
Namun, sekarang negara hanya menyandarkan kepada Partai Politik sebagai satu-satunya penentu wajah dan arah perjalanan bangsa. Sedangkan Para pendiri bangsa dan para pemilik saham lahirnya bangsa ini, termasuk Kerajaan dan Kesultanan Nusantara, tidak memiliki ruang untuk ikut menentukan arah perjalanan bangsa.
“Itu terjadi karena Konstitusi kita saat ini, yang merupakan Konstitusi Hasil Amandemen di tahun 1999 hingga 2002 silam,” ungkapnya.
baca juga : Panglima TNI Sambangi Ketua DPD RI
Padahal sebelum Amandemen, Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan dengan porsi yang sama dengan anggota DPR yang merupakan representasi Partai Politik.
Tapi setelah Amandemen, Utusan Golongan dihapus, dan Utusan Daerah diubah menjadi DPD RI, tetapi dengan kewenangan yang berbeda dengan Utusan Daerah.