oleh

Legislator PAN DPRD Kota Makassar Sosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2019

koranmakassarnews.com — Anggota DPRD Kota Makassar H. Zaenal Dg. Beta, S. Sos, M.Si  sosialisasikan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan di Hotel Romedo, Jumat (14/08/2020).

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah siang ini menghadirkan narasumber, Dr. Zainuddin Djaka, SH, MH dan Mantan Wakil Ketua DPRD Makassar 2014-2019, Indira Mulyasari Paramastuti

Zaenal Beta Menjelaskan bahwa tidak bisa dipungkiri di kota Makassar masih marak terjadi kekerasan dan bentrok antar pemuda, hal ini menjadi perhatian pemerintah dan legislatif untuk segera membuat Peraturan Daerah tentang Kepemudaan

baca juga : Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2009

“Kami ingin memberikan edukasi dan motivasi kepada para pemuda yang merupakan penerus bangsa , mulai dari pembentukan, wadah, fasilitas, pembinaan, kemudian permodalan, supaya kedepan para pemuda melakukan kegiatan bernilai positif,” tegas legislator senior PAN Makassar ini.

Sementara itu, Indira Mulyasari Paramastuti dalam pemaparannya menilai, Perda Kepemudaan ini memberi jawaban bagi pemuda sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, serta agen perubahan. Menjaga pancasila sebagai ideologi negara. Meningkatkan ketahanan daerah dan nasional.

“Anak muda tidak boleh berpikir ideologi lain selain pancasila. Tidak ada lagi perdebatan. Pancasila sudah final. Perdebatannya adalah nilai pancasila itu sendiri,” ujar Indira.

Baginya, pemuda punya peran menjaga ideologi pancasila. Menjaga ketahanan nasional. Pancasila dan UUD 1945 adalah tonggak negara, azas negara.

baca juga : Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar Sosialisasikan Perda No. 7 Tahun 2009

“Allah menakdirkan negara ini dengan segala kekayaan alamnya. Negara bisa saja bubar kalau pemuda tidak menjaga ideologinya,” tutupnya. (*)