Lelaki Bejat di Makassar Ini Rudakpaksa Anak Kandungnya Selama 8 Tahun dan Kini Hamil 1 Bulan

MAKASSAR, KORANMAKASSAR.COM — Seorang pria yang berinisial MA (38) telah di tetapkan sebagai tersangka usai melakukan perbuatan yang tidak terpuji, tega menghamili anak kandung sendiri disertai rudapaksa atau kekerasan sejak berusia 7 tahun hingga dilakukan berkali-kali sampai dengan korban ini berusia 15 tahun

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan perbuatan tersebut telah berlangsung sejak korban masih berumur 7 tahun

“Jadi ayah kandung ini melakukan tindakan (hubungan layaknya suami istri) dengan anak kandungnya sendiri. Ini sudah dilakukan sejak dari usia 7 tahun,” ungkap Kombes Pol Arya Perdana saat Press Release di Aula Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Makassar, Jumat (3-10-2025) sore

Lanjut Arya, setelah berusia 15 tahun sudah haid dan ternyata kemarin hamil dan telah berusia satu bulan.

Baca Juga : Polisi Amankan 53 Orang Pelaku Kerusuhan di Makassar, 10 Orang Diantaranya Pelaku Penjarahan Mesin ATM

“Adapun motif dari pelaku, Motifnya itu dilakukan karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya. Sehingga tergoda untuk melakukan tindakan persetubuhan kepada anaknya sendiri,” kata Arya

Yang dikatakan Arya, atas perbuatannya, MA dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling maksimalnya 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar

“Bukan hanya itu, pelaku MA juga dijerat hukuman tambahan. Masa tahanannya ditambah sepertiga ancaman hukumannya,” tutupnya. (Firman Dhanie)