oleh

Masyarakat Adat Rumpun Keluarga Besar Andi Padelang Cabut Surat Kuasa Hukumnya

MAKASSAR, koranmakassarnews.com — Andi Zairin, SS cabut Kuasa Hukum kepada Sirajudding Sura terkait penertiban, pengolahan serta pemanfaatan tanah masyarakat Adat Rumpun Keluarga besar Andi Padelang Opu To Patarai.

Lahan seluas 2.000 Ha yang berlokasi di Lampia Desa Harapan Malili Luwu Timur yang pernah di kuasakan kepada Sirajudding Sura di nyatakan di cabut hal ini disampaikan oleh Andi Zairin, SS selaku tokoh masyarakat yang mewakili masyarakat Adat Rumpun Keluarga besar Andi Padelang Opu To Patarai dengan memperlihatkan surat pencabutan kuasa tersebut kepada awak media, kamis (9/6/22).

“Dengan dicabutnya Surat Kuasa tersebut kepada Sirajudding Sura maka segala hak dan kewenangan yang pernah di berikan kepada Sirajudding Sura gugur dengan sendirinya”, tambah Zairin

Saat awak media bertanya kepada Zairin apa alasan diberhentikannya hak kuasa itu, Zairin hanya menegaskan bahwa itu adalah keputusan secara kolektif dari masyarakat Adat Rumpun Keluarga besar Andi Padelang Opu To Patarai.

baca juga : Presiden Jokowi Dianugerahi Gelar Adat ‘Mosalaki Ulu Beu Eko Bewa’

“Saya hanya diminta oleh mereka untuk mewakili keinginan bersama masyarakat adat tersebut”, tegas Zairin .

Dalam waktu dekat setelah pencabutan kuasa ini lanjut Zairin, masyarakat Adat Rumpun Keluarga besar Andi Padelang Opu To Patarai akan melakukan konsolidasi besar besaran untuk mengambil sikap tegas atas pengelolaan tanah adat dimaksud. (*)